Jumat, 09 Oktober 2015
Penulis : Guntenda Halilintar
Berbicara pilkada serentak 2015 tidak terlepas dengan berbicara fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang sebagai lembaga pengawal Konstitusi. Dalam hal ini konflik pilkada yang berujung pada sengketa. Menyimak sejarah berdirinya lembaga mahkamah konstitusi di bangsa indonesia diawal dengan diadopsinya ide MK ( Constitutional Court ) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat 2, pasal 24c dan pasal 7b Undang-undang Dasar Negara Repoblik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan ke tiga yang disahkan pada 9 November 2001.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menyediakan jalan hukukm untuk mengatasi berbagai perkara yang terkait dengan penyelenggara negara dan kehidupan politik, maka itu kedua konflik tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik kenegaraan tanpa pola penyelesaian yang baku, transpara, dan akuntabel tetapi dapat ditangani secara objektif dan rasional.
Pilkada serentak 2015 sebentar lagi akan digelar, pada tanggal 9 Desember 2015 bahkan proses penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sudah ditetapkan itu artinya Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah siap mempresentasikan Visi Misi didaerah pemilihannya masing-masing.
Pilkada serentak yang diikuti oleh beberapa kabupaten diseluruh daerah kabupaten/kota di Indonesia, itu artinya dalam masa jabatan kepala daerah yang sudah sampai pada tahap 1 periode dalam 5 tahun, bagi kepala daerah yang belum habis masa jabatan dalam 1 periode tidak terlibat pilkada serentak 2015. Yang terlibat dalam pilkada serentak 2015 hanya kepala daerah yang sudah habis masa jabatanya sampai pada periode 2015.
Salah satu kabupaten/daerah yang terlibat dalam pesta rakyat ini adalah Manggarai Barat ( Mabar ), mengingat usianya masih seumur jagung sekita 12 tahun tak kalah mabar sudah melahirkan beberapa tokoh yang selevel tokoh tingkat Nasional. Drs. Fidelis Pranda pada tanggal 1 September 2003 dilantik menjadi pejabat bupati Kabupaten Manggarai Barat, serta pilkada pada tahap pertama periode 2005-2010 terpilih Drs. Wilfridus Fidelis Prandra dan wakil Drs. Agustinus C.H Dulla. Selain itu Bernadus Barat Daya, SH.,MH yang pada saat itu menjabat KUPD Manggarai Barat sekaligus salah satu Pejuang Kabupaten Manggarai Barat, Drs. Agustinus C.H Dulla sebagai bupati kedua. Masing-masing tokoh ini sudah mengukir prestasi dan sejarah tersendiri dalam pembangunan membangun Mabar demi kepentingan masyarakat Mabar kedepan.
Pada tahun 2010, dilansungkan proses pilkada yang kedua, pada proses pilkada 2010 ini Drs. Agustinus C.H Dulla dan Drs. Maximus Gasa dipercayakan oleh rakyat manggarai barat untuk periode 2010-2015 sebagai bupati yang kedua, terlintas dalam benak saya bahwa Tahun 2010 masih menyimpan sejarahnya perjalanan Perpolitikan tersendiri mengingat dimana pada saat itu. KPUD manggarai Barat Thomas Dohu menetapkan Pasangan Calon Drs. Gusti Dula dan Drs. Gaza Maximus menetapkan prolehan suara terbanyak pada pilkada periode 2010-2015 menimbulkan kontroversi hingga beberapa pasangan calon tidak menerima kekalahan, maka diajukan Gugatan Perkara ke Mahkamah Kontitusi. Dengan Nomor Perkara : 38/PHPU. D-VIII/2010, itu artinya Putusan Mahkamah Kontitusi menguatkan putusan KPUD Mabar. Artinya Kemenangan diraih oleh Paket Gusti.
Kali ini Kabupaten manggarai barat mengambil bagian pada pesta rakyat ( Pilkada Serentak 2015 ) untuk mengganti pasangan Agustinus CH Dulla dan Maximus Gaza. KPU menetapkan 5 Paslon Kepala Daerah, berbeda pada pemilu Kada 2010 KPU menetapkan 8 paket paslon kepala daerah, jadi ada sedikit perubahan penetapan Paslon setelah pasangan Wilfridus Fidelis Pranda - Benyamin Paju (Pranda - Paju) dicoret dari proses pilkada serentak oleh KPUD karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Para calon Bupati dan Wakil bupati beramai-ramai melakukan kampanye atau safari politik disetiap daerah pemilihan kabupaten mabar. Selain itu memasang baliho yang dianggap salah satu bentuk kampanye yang efektif dan efisien, cara ini akan menyentuh hati masyarakat dengan penyampaian Visi Misi yang secara lansung melalui pemasangan Baliho.
Dalam pengertian yang sederhana Demokrasi adalah Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, secara legitimasi hukum yang mempunyai hak memilih untuk menentukan pemimpinnya adalah rakyat. Maka itu perlu kita ketahui bahwa suara rakyat adalah suara sah yang tidak dapat diganggu gugat lagi, memiliki fondasi yang lebih kuat dan sangat kokoh dan lebih mengakar, sejatinya suara mayoritas pemilik kedaulatan yang tertinggi pada pesta rakyat dalam hal ini “ demokrasi “.
Terlepas berbicara pilkada sesuai topik diatas yang dikupas secara mendalam merupakan “ MK Pintu terbuka untuk Pilkada Serentak 2015 “ pengertian “ Serentak “ ini bukan hanya Pemilu kadanya tetapi setelah ditetapkan dalam satu tahap penetapan oleh kpu artinya siapa yang terpilih Pelantikan juga diikuti secara serentak diberbagai daerah yang mengambil bagian pilkada serentak 2015. Sangat menarik bukan,,,?.
Dalam hal ini mahkamah Kontitusi tidak tinggal diam saja artinya Mk mengambil bagian untuk menentukan proses penetapan kepala daerah yang berkredibilitas serta berintegritas.
Mengingat fungsinya sebagai lembaga pengawal Konstitusi Mk mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban. Menurut pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 Juncto padsal 10 UU No. 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yaitu : 1. Menguji UU terhadap UUD ( Judicial Review ), 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD ( disputes regarding state institutions authority), 3. Memutus pembubaran partai politik ( political partys dissolution ), dan 4. Memutus perselisian tentang hasil pemilihan Umum ( disputes regarding general elections result ). Dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainya atau perb uatan tercela dan atau pendapat bahwa presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden ( impeachment).
Sejak MK berdiri, ada beberapa perkara yang menarik perhatian publik secara luas seperti : perkara perselisian hasil pemilu ( PHPU ) 2004, pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945 (PPU), bahkan dalam pemilu legislatis 2009, MK mengubah penetapan calon jadi anggota DPR/DPRD dari sistem nomor urut bersyara menjadi sistem suara terbanyak, serta sengketa pilkdada yang diajukan oleh Fidelis Pranda dan Visen Patah pada tahun 2010.
Disisi lain perlu kita ketahui bahwa Keputusan MK merupakan Keputusan yang Mutlak artinya keputusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi serta memilki kekuatan hukum tetap, entah dalam hal ini benar dan tidaknya tergantung tujuan dari pada untuk kepentingan publik atau untuk kepentingan orang-perorangan dan atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dibangsa ini. Selain itu MK pintu terakhir perjuangan sengketa pilkada serentak 2015.
Pilkada merupakan prodak yang dilahirkan oleh partai politik, mahkamah konstitusi hadir sebagai lembaga pengawal konstitusi, maka itu sengketa pilkada merupakan wilayah penanganan MK.
Dalam sejarah pertumbuhan Mk dibangsa ini MK sudah menangani berbagai perkara salah satunya sengketa pilkada . kini tugas dan tanggung jawabnya yang sangat besar adalah pilkada serentak 2015 sesuai topik yang diangkat, tentu pilkada serentak 2015 kali ini menjadi tantangan yang sangat besar MK. Selain itu ada beberapa perkara-perkara besar menantinya seperti pengujian terhadap undang-undang. Tentu kita semua sangat menantikan kerja MK yang berkualitas
Akhir kata dari saya, mari kita menyambut pilkada serentak 2015 ini dengan berbesar hati jangan mengedepankan ego untuk kepentingan pribadi, biarkan rakyat berpesta, berikan kesempatan itu untuk mereka menentukan pemimpinnya. Karena sesungguhnya pemilik demokrasi adalah mereka, merekalah yang mempunyai hak legitimasi itu. Dan siapapun kepala daerah yang dipercayakan oleh rakyat untuk memipin selama 1 periode kedepan, mari kita menghormati keputusan itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar