Sabtu, 18 Agustus 2018
Jakarta-Aktivis
PMKRI Empat Cabang Se-Jakarta melakukan Uji Materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 2
Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,
DPR, DPRD dan DPD (MD3).
Para Pemohon
yang terdiri dari: badan hukum privat
dan perorangan warga negara Indonesia,
mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3.
Badan
Hukum Privat yang menjadi pemohon adalah DPC PMKRI Cab. Jakarta Timur yang
diwakili oleh Mikael Yohanes B. Bone, DPC PMKRI Cabang Jakarta Utara di wakili
oleh Wilibrodus Klaudius Bhira, DPC PMKRI Cab. Jakarta Barat diwakili oleh
Presidium Germas Dionisius Sandi Tara, DPC PMKRI Cab. Jakarta Selatan diwakili
oleh Prudensio Veto Meo.
Sedangkan
Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia adalah; Kosmas Mus Guntur, Andreas
Joko, Elfriddus Petrus Muga, Heronimus Wardana dan Yohanes Berkhmans Kodo.
Dalam perkara
ini, para Pemohon telah memberikan kuasa kepada Bernadus Barat Daya, SH.,MH,
sebagai Advokat/Konsultan Hukum yang akan mewakili para Pemohon dalam proses persidangan di MK
selanjutnya.
Berkas permohonan uji materil (Judicial Review) UU MD3 terhadap UUD 1945
tersebut, telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 21 Maret 2018, melalui Tanda Terima Nomor: 1769-1/PAN.MK/III/2018
Beberapa pasal
UU MD3 yang dimohon untuk diuji materil adalah Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5); Pasal 122 huruf (k); dan Pasal 245 ayat (1). Ketiga pasal tersebut kami
pandang telah bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1 dan 3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
Kami berpandangan bahwa tiga pasal UU MD3 itu, merugikan hak konstitusional kami sebagaimana dijamin
oleh UUD 1945. Dengan berlakunya UU MD3, kami telah dirugikan dan kerugian itu bersifat fatal dan potensial yang berdasarkan dengan berlakunya UU
MD3. Oleh karena itu, ketika Hakim MK
sebagai the sole interpreter of the
constitution dan pengawal Konstitusi, mengabulkan permohonan kami, maka kerugian Hak
Konstitusional kami tidak akan terjadi.
Tiga pasal dalam UU MD3,
selain bertentangan dengan UUD 1945, juga bertentangan dengan beberapa UU lain
seperti; UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, UU No. 22 Tahun 1999 Tentang
Otonomi Daerah (Pasal 28 dan Pasal 55), UU No. 14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
UU MD3 juga dapat
dijadikan “alat pemotong lidah rakyat”. Padahal sejatinya DPR wajib mentaati semua peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan mentaati asas equality before the law.
Tiga pasal UU MD3, berpotensi menimbulkan multitafsir
dalam penerapannya. Karena frasa
“merendahkan kehormatan” itu bersifat
relative, tentatif dan sangat subjektif. Dan terminologi merendahkan kehormatan DPR dan anggota
DPR itu, dapat diterapkan secara sewenang-wenang
sesuai interpretasi subjektif atau sesuai kepentingan politik anggota DPR.
Kewenangan MKD DPR, juga berpotensi dapat menyeret siapa saja ke ranah hukum
jika dianggap merendahkan martabat dan kehormatan DPR. Dalam UU Pers dalam telah dijamin haknya untuk;
menegakkan nilai demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum dan HAM, mengembangkan pendapat
masyarakat, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
Terkait pasal 245 UU MD3, yang mengandung
makna bahwa anggota DPR tidak dapat dipanggil oleh aparat hukum sebelum
mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, dan setelah mendapat pertimbangan
dari MKD.
Substansi pasal
ini sebenarnya telah ‘dimatikan’ oleh MK, tetapi “dihidupkan kembali” oleh DPR. Mengingat bahwa sebelumnya,
MK telah membatalkan klausul “atas izin MKD”, sebagaimana tercantum
dalam Putusan MK Nomor 76/PPU-XII/2014, terkait pengujian Pasal 224 ayat (5)
dan Pasal 245 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014.
Namun dalam pasal
245 UU MD3, masih tetap menggunakan klausul yang sama, walau kata “izin MKD” diganti dengan kata “pertimbangan MKD”.
Hak
imunitas yang dimiliki DPR melalui UU MD3, telah melampaui batas kewajaran, dan mengancam hak pihak lain di luar DPR. Padahal UU MD3,
hanya berlaku khusus bagi DPR dan atau tidak berlaku bagi siapa pun yang bukan
anggota DPR. Namun UU MD3 itu, berdampak
buruk terhadap pihak lain yang tidak berada dalam
lingkup DPR.
Karena itu, kami memohon kepada majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan
bahwa pemberlakuan tiga pasal dalam UU MD3 itu, bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. (Editor: Gun Tenda Halilintar)
Kamis, 04 Januari 2018
Sajak : Gunung Mbeliling
Oleh : Guntenda Halilintar
Ku berdiri meratapi gunung mbeliling
Mentari pagi perlahan merangkak dari persembunyiannya
Memcoba mengusir dinginnya embun pagi yang menyelimuti tubuh ku
Rasanya tubuh ini ingin dimanjakan dengan kehangatan mentari pagi
Oh tuhan, ku akui kebesaran mu
Tak mampu ku sembunyikan rasa ku
Lukisan alam ini begitu megah
Mbeliling, wajah indahmu tak kunjung tua
Bagai gadis belia yang belum disentuh oleh tang an-tangan nakal
Wajah hijau mu begitu menawan
Pohon-pohon hijau menjulang tinggi
Dedaunan berterbangan, seolah menabur bunga bagi pengantin baru
Udara yang sejuk tanpa polusi
Melambangkan hati dan budaya
Bagi penghuni-penghuni mu
Di kaki bukit mbeliling, terdapat air terjun cunca rami
Tampil sebagai model pariwisata
Tak kala turis-turis mancanegara
Menyaksikan keindahannya
Cunca rami sungguh memukau
Memikat hati para pengunjungnya
Terdengar jauh burung-burung bernyanyi
Seakan ucapan rasa Syukur pada sang pencipta
Nyanyian itu juga seakan menghiburku pagi itu
Berterbangan diawan
Menembus cakrawala
Menyambut sang mentari
Kupu-kulu mulai merangkat
Mengintai kumbang di lereng mbeliling
Hewan liarpun mulai keluar dari tempat persembunyiaanya
Memenuhi kebutuhan hidupnya pagi itu
Mbeliling
Adalah jiwa kami
Ibu kami, ibu dari segala ibu
Jagalah alam yang indah ini
Jangan biarkan tangan jahil mencabikny
Rangat, 1 januari 2017
Puisi : Untuk Gubernur NTT
Oleh : Guntenda Halilintar
Acara Penjemputan Gubernur NTT Frans Leburaya di Bandara Komodo dalam mengikuti agenda pengukuhan kepala SMA/SMK utk 5 Kabupaten (Manggarai Raya, Ngada dan Nagekeo) di Aula Sekda Manggarai Barat. |
Seorang raja berkeliaran dijalan
budak dan pelayan bertumpah ruah kejalan
Begitu asiknya kau berjalan
Tanpa sedikitpun ada beban
Bahkan senyum mu begitu menawan
Bunga hiasan tersipu malu
Sebab sang raja berkantong tebal kejalan
Kau tunjukan keramah tamahan mu dihadapan mereka
Sementara dibelakang mereka kau seperti lintah
Tak terlihat lagi keramah tamahan mu
Tak terlihat senyum mu yang menawan
Kau membawa murkah
Bahkan darah saudara mu sendiri kau hisap sampai wajahnya keriput
Wahai gubernur ku
Apa kabar mu?
Sudah lama aku tak menulis tentang mu
Bukan berarti aku seperti bupati ku
Bahkan hari ini kau tak disambut gonggongan kecil
Semua mendadak seperti prilaku bupati mabar
Yang bungkam disetiap persoalan
Tidak banyak ocehan
Toh saya sudah dapat recehan
Wahai gubernur ku
Aku tak diam seperti mereka
Bahkan kantong ku tak tebal seperti mereka
Meskipun suara ku kecil diantara suara-suara yang besar
Hari ini kau begitu bebas berkeliaran
Bahkan tak kudengar gonggongan
Wahai penikmat keringat
Aku muak melihat muka mu
Dengan penuh kebencian
Kau lemparkan senyum untuk kami
Yang kami lihat wajah mu penuh dengan kemunafikan
Mulut mu penuh dengan sumpah serapah
Dengan tipu daya dan penindasan
Di lidahnya ada kelaliman dan kejahatan
Matanya mengintik orang yang lemah
Rupa mereka seperti singa
Bernafsu untuk menerkam kaum yang lemah
Sesungguhnya mereka itu hamil dengan kejahatan
Ia mengandung kelaliman dan melahirkan dusta
Wahai sahabat ku
Engkau bukan asap yang lenyap disapu angin
Ku rindu gonggongan mu itu
Yang hampir tak ku dengar
Ku rindu ringkik mu
Yang keras memaki onani
Jakarta (Marga III), 4 Januari 2018
Rabu, 27 Desember 2017
Oleh : Guntenda Halilintar
Indahnya dunia ini membuatku terpaku
Seperti dunia hanya untuk diriku
Kupenjamkan mataku sejenak
Kunikmati hembusan angin
Kubiarkan ia menikmati dan merasuk dalam jiwaku
Sejuk, tenang, damai kurasakan
Membuatku seperti melayang kegirangan
Alam ini begitu indah
Wahai pencipta alam
Kekaguman ku sulit ku pendam
Pesonamu yang indah
Melengkapi kesempurnaan kepribadian ku
Semilir angin sore berhembus membentuk gelombang
Hingga menampar karang
Menghapus kesedihan menjadi senang
Aku ingin terbang
Melayang bersama burung mengitari laut biru
Membawaku ketempat rindang
Menikmati indahnya betangan laut
Ah,,,ku rasa aku jatuh cinta pada alam ini
Aku tak kuasa menghindarinya
Oh tuhan,,, mohon palingkan pandangku
Dari kejaauhan aku memanggil namamu
Adakah kau dengan teriakan ku
Sepenggal suara dari jiwa yang tersiksa.
Jakarta, 27 Desember 2017
Sajak
Oleh : Guntenda Halilintar
Situasi politik di ibu kota kian menarik
Memikat hati para dewa-dewa
Pengamat politik ikut mewarnai
Sampai pada membuat opini
Politik uang masih akan mewarnai kontestasi pemilihan umum
Para politisi terjebak dalam berpikir yang transaksional
Kata para Prof negara kita adalah negra hukum
Wakil rakyat sibuk membuat undang-undang
Masyarakat menanti keputusan tak bernyawa
Pemilu merupakan proses demokrasi
Memilih dan menentukan pejabat publik
Yang kemudian adalah biangnya korupsi
Perlu kita ketahui, koruptor bukan tikur got
Ketua partai sedang kampanye berantas korupsi
Kader-kader beramai-ramai korupsi
Partai dan politisi menghisap sari-sari tubuh rakyat
Situasi politik di ibu kota kian menarik
Ketika pejabat publik menular penyakit "blususkan"
Pratek politik uang bermetamorfosa
Ketika sumbangan sembako ditangan mertua
Ketika bagikan kopi dan sumbangan sapi
Wakil rakyat ramai-ramai reses dan studi banding
Hanya melahirkan wacana dan tidak terealisasi
Bagai obrolan tukang ojek yang tak ada ujung
Dewan perwakilan rakyat
Hidupnya tidak merakyat
Hidupnya bagai sang dewa
Masyarakat dijadikannya budak
Dewan perwakilan rakyat adalah dewan tanpa telinga
Kami bosan dengar lagu lama
Jakarta (Marga III), 17 Desember 2017
Oleh : Guntenda Halilintar
Images ; by Suara Merdeka |
Situasi politik di ibu kota kian menarik
Memikat hati para dewa-dewa
Pengamat politik ikut mewarnai
Sampai pada membuat opini
Politik uang masih akan mewarnai kontestasi pemilihan umum
Para politisi terjebak dalam berpikir yang transaksional
Kata para Prof negara kita adalah negra hukum
Wakil rakyat sibuk membuat undang-undang
Masyarakat menanti keputusan tak bernyawa
Pemilu merupakan proses demokrasi
Memilih dan menentukan pejabat publik
Yang kemudian adalah biangnya korupsi
Perlu kita ketahui, koruptor bukan tikur got
Ketua partai sedang kampanye berantas korupsi
Kader-kader beramai-ramai korupsi
Partai dan politisi menghisap sari-sari tubuh rakyat
Situasi politik di ibu kota kian menarik
Ketika pejabat publik menular penyakit "blususkan"
Pratek politik uang bermetamorfosa
Ketika sumbangan sembako ditangan mertua
Ketika bagikan kopi dan sumbangan sapi
Wakil rakyat ramai-ramai reses dan studi banding
Hanya melahirkan wacana dan tidak terealisasi
Bagai obrolan tukang ojek yang tak ada ujung
Dewan perwakilan rakyat
Hidupnya tidak merakyat
Hidupnya bagai sang dewa
Masyarakat dijadikannya budak
Dewan perwakilan rakyat adalah dewan tanpa telinga
Kami bosan dengar lagu lama
Jakarta (Marga III), 17 Desember 2017
Oleh : Don Corleone
Setiap Negara didirikan untuk mewujudkan kesejahteraan umum atau kebaikan warganya. Itulah tujuannya. Demikian pula halnya dengan Indonesia. “Melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, merupakan salah satu dari empat tujuan berdirinya negara Republik Indonesia
|
Images; by Google.com |
Diakui secara universal bahwa manusia (karena martabat luhurnya), tidak dapat dijadikan objek, tidak boleh dieksploitasi dan dimanipulasi untuk tujuan apapun. Tata tertib atau norma hidup (hukum) bersama masyarakat manusia, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat universal, ditetapkan dan diberlakukan atas dasar penghargaan dan perlidungan terhadap manusia. Begitu banyak deklarasi, protokol, dan konvenan internasional ditetapkan dan disepakati demi tujuan yang satu dan sama: penghargaan dan perlindungan terhadap keluhuran martabat manusia.
Indonesia sebagai suatu negara merdeka, menjadikan penghargaan dan perlindungan terhadap martabat luhur manusia, tujuan serta dasar keberadaannya. Baik pada rumusan tujuan negara maupu dalam pancasila, dasar negara, ditegaskan komitmen bangsa dan negara ini untuk menjunjung tinggi martabat manusia. Pada kenyataan rumusan normatif tersebut lebih merupakan sebuah ideal yang ingin dicapai, dan bukan deskripsi tentang fakta real bahwa martabat manusia sudah sungguh dihargai dan dilindungi di negara ini.Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburukdari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya pedagangan orang diberbagai negara termasuk di Indonesia dan berbagai negara-negara berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional.
Dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang disebutkan bahwa:
“Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, sehingga mempeoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi”.
Sementara pengertian tindak pidana perdagangan orang sendiri tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang rumusannya:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Sebelum diundangkannya UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum perdagangan orang mengacu pada pasal 297 KUHP. Namun sejalan dengan era globalisasi peraturan dalam KUHP ini dianggap tidak sesuai lagi, sehingga dilakukan regulasi hukum melalui tataran formulasi. Rergulasi hukum tentang perdagangan orang disesuaikan dengan sasaran pembangunan hukum nasional, yaitu meliputi kaidah-kaidah/ norma hukum, aparatur dan organisasi penegak hukum termasuk pelaku hukum pemerintah dan masyarakat Indonesia, bahkan sampai penyuluhan hukum, pelayanan hukum, dan pengawasan hukum.
Peraturan tentang perdagangan orang merupakan adanya pengakuan dari hukum dan bukan semata-mata didasarkan pada pelindungan hukum. Pengakuan dari segi hukum lebih penting dari perlindungan hukum, karena dalam pengakuan muncul adanya sikap bersama yang melekat dan bertujuan untuk keteraturan/ketertiban sebagia salah satu sarana untuk mencapai keadilan. Atas dasar itu hak terkait dengan status dan berakibat apabila berinteraksi dengan sesamanya.
“Demikian pula dengan pengakuan hukum terhadap hak asasi manusia sangat bergantung pada status manusia secara individual sebagai pengemban kodrat kemanusiaan. Namun menurut Sudikno Mertokusumo, setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi yang tidak terpisahkan yaitu hak dan kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban, demikian juga tidak ada kewajiban tanpa hak.”
Ada beberapa faktor yang menyebabkan tindak pidana perdagangan orang terjadi, salah satunya ialah kemiskinan. Kemiskinan telah mendorong anak-anak utuk tidak bersekolah sehingga kesempatan untuk mendapat keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja menyusut. Hal ini menyebabkan bnayak orang mudah ditipu olh pelaku perdagangan orang (trafficker). Keinginan untuk hidup lebih layak, tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, menyebabkan mereka dengan mudahnya direkrut oleh para pelaku perdagangan orang (trafficker).
“Menurut Endang Sri Hastuti, kejahatan tindak pidana perdagangan orang tampaknya sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan atau tergolong sebagai extra ordinary crime dan transnatioal crime. Pasalnya, kejahatan tersebut sudah bersifat meluas dan sistematis yang dari kondisi realistis di Indonesia telah menjadi perbuatan yang membahayakan tatanan kehidupan dan mengancam sendi-sendi kehidupan.”
Fakta perdagangan orang (human trafficking) dalam dekade terakhir ini menjadi sorotan berbagai pihak baik ditingkat nasional maupun internasional. Para pemerhati menyoroti segala sesuatu yang berkaitan dengan perdagangan orang, pelaku (trafficker), penegakan hukumnya hingga penanganan korban perdagangan orang (trafficking), serta pemulihan hingga rehabilitasi dan reintegrasi korban perdagangan orang.
Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. Dengan peraturan perundang-perundangan yang sudah ada, seharusnya pemerintah Indonesia bisa menjerat pelakunya dan memberikan perlindungan bagi korban. Pemerintah Indonesia yang dimaksud di sini adalah pihak aparat penegak hukum, yang termasuk di dalamnya adalah polisi, jaksa, dan hakim.
Dalam menegakan hukum khususnya tindak pidana perdagangan orang, aparat hukum dirasa kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini terlihat dari adanya kurang koordinasi antara aparat penegak hukum sehingga terkadang hanya pelaku kelas teri saja yang ditangkap sedangkan para pemodal dan beking dari tindak pidan tersebut tidak dapat tersentuh.
Kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di NTT. diantaranya kasus tindak pidana perdagangan orang di Kupang NTT dengan terdakwa Helena Pakpahan merupakan contoh kasus yang terjadi pada tahun 2016. Perbuatan terdakwa yang merekrut dan menampung korban, Eki Evita Selan (17) untuk diberangkatkan ke Medan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) tanpa seizin orang tua korban merupakan tindakan penculikan seseorang yang melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan pasal 2 Undang-Undang No. 21 tentang PTPPO.
Kemudian kasus yang terjadi di Kab. Ende NTT dengan terdakwa Habiba Muhamad. Dimana terdakwa diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang pasal 10 Jo pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 21 tahun 2007. Contoh kasus diatas menggambarkan bahwa pentingnya upaya pencegahan dan penanggulan permasalahan ini dilakukan ditingkat internasional, lokal dan regional, dengan melakukan kerja sama dan bekerja keras untuk mencegah permasalahan ini. Bukan hanya pemerintah dan pihak kepolisian tetapi semua instansi-instansi yang terkait misalnya dinas sosial, dinas kependudukan, LSM dan semua elemen dalam masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ini. (AL/MB.HT/glarangkempo.blogspot.com)
Jakarta (Marga III), 17 Desember 2017
Kamis, 14 Desember 2017
Images; by Dinarfirts.org |
Oleh : Guntenda Halilintar
Jangan menebar janji seperti politisi
Berjuang pada pesta demokrasi
Sepertinya semakin menjadi-jadi
Indonesia darurat korupsi
Korupsi bentuk penghisapan yang paling kotor dan kejam
Negara tak mampu membendung
Rakyat jelata ditindas oleh dua kepentingan kaum kapitalisme dan komunisme
Jangan menebar janji seperti politisi
Negara harus konkrit bicara perubahan
Ketimpangan sosial dapat dihapuskan
Melalui perjuangan atau "REVOLUSI"
Ekonomi
Sosial dan,
Politik
Sehingga dapat dibangun sebuah negara
Bebas Dari;
Korupsi
Kolusi dan,
Nepotisme
Jangan menebar janji seperti politisi
Melepaskan diri dari pengisapan dan penindasan Klas KAPITALISME
Menyelamatkan rakyat jelata
Kemiskinan
Kesengsaraan dan,
Penderitaan panajang
Jakarta (Marga III), 14 Desember 2017
Selasa, 12 Desember 2017
images by memorial anual 2016
Seorang wanita yang ada di rumah seberang tempat tak terpakai mengamatiku dengan pandangan aneh. Memakai gaun yang tak asing lagi dengan warna kemerahan dan tembus pandang nampak wajah ramah senyum menyapaku, Akupun tersenyum sekedar basa-basi lalu segera menuju pintu depan rumah sahabatku (sebut saja namanya Clara) dan memencet bel pintu.
Tak lama pintu itu pun terbuka.
Wajah bulat culun dengan rambut yang mulai memutih tersenyum lebar melihatku. Pemilik wajah itu bertubuh gemuk pendek, terlihat lucu dengan pakaiannya yang sama sekali ngga matching, baju model hawai warna hijau dengan kembangan kuning, serta celana gombrong warna merah terang (kaya lampu lalu linta merah, kuning, hijo)
Dengan ramah menyapa ku, oh...aku lupa dia Opanya Clara.
Tidak lama kemudian Clara pun datang menyapaku dengan ramah. Hai..., apa kabar,,,? Sudah lama tidak ketemu. Sempat Ia bertanya profesi Ku. Aku tersentak diam tak perduli dengan keramahannya, bahkan aku tak menjawab pertanyaanya, aku terbius oleh senyumnya, dalam hati aku berkata; ya tuhan engkau sungguh adil, ternya dialah selama ini yang engkau kirimkan lewap mimpi-mimpiku, Dan saat ini engkau hadirkan dia dihadapanku. (gth)
images by FraanM.Rainboe
Kelembutan hatinya membuatku terpana
Di saat aku memandang senja
Sama seperti melihat keindahan wajahnya.
Sungguh kuat dia menghadapi ini semua
Menghadapi keaadaannya yg begitu nyata.
Merasakan penderitaannya sendirian.
Dan mengukur penderitaan diatas mimpi
Dia sosok yang kuat Dan tegar
Tapi, aku memandang hatinya begitu lembut hingga membuatku merasa seperti berada di atas awan.
Meskipun dia kuat Dan tegar
Tetap saja dia butuh perhatian
Butuh kelembutannya
glarangsenge.blogspot.com
Oleh : Guntenda Halilintar
Sore itu masih dipantai pede
Deburan ombak bergemuruh menyapa sisi tepian
Hembusan angin sepoi membelai raga
Seperti nada pada irama lagu kemerdekaan
Dedaunan dan ilalang ikut bersoraksorai
Suara Guntur bergemuruh pertanda protes keras terhadap kekejaman kaum kapitalisme
Jejak-jejak para penghianat diatas pasir putih masih membekas, hingga tak mampu dihapus ombak
Roh-roh jahat bergentayangan dimana-mana
Merasuki jiwa para politisi
Katanya pelaku demokrasi
Ternyata pelaku pencuri
Tali-tali dari orang mati
Telah membelit pantai pede
Perangkap-perangkap maut telah terpasang dimana-mana
Rupa mereka seperti singa
Bernafsu untuk menerkam
Mulutnya penuh dengan sumpah serapah dengan tipu daya dan penindasan
Dilidahnya ada kelaliman Dan kejahatan
Matanya mengintip orang yang lemah
Sesungguhnya, mereka itu Hamil dengan kejahatan
Ia mengandung KElALIMAN dan melahirkan DUSTA
Indahnya pantai pede dikala senja
Langit menjelma menjadi pelangi
Tampak seperti warna baju PARTAI
MERAH
KUNING
BIRU
Wahai kaum Neoliberalisme
Siapa bilang pantai ini diam
Seperti pemimpin mu yang
Pantai pede ingin bicara
Dengarlah bisikan ombak yang menampar karang
Hembusan angin membelai raga
Langit menjelma tiga warna
Terkutuklah iblis yang mengisap sari-sari tubuh kami
Rungkam, 10 November 2017
Minggu, 03 Juli 2016
Penulis : Guntenda Halilintar
www.Dputra.com
Mereka penghisap sari-sari kita
Dengan gagah berpakaian rapih
Bersaing pada pesta demokrasi
Hanya demi sebuah kursi
Mari kita lihat
Kelakuan pemimpin kita
Saat ini, ia turun kejalan
Sambil mengecek proyek, tak lupa singgah dirumah kaum penyamun
Lihatlah kelakuan pemimpin kita
Baju rapih berdasi, sepatu mahal mengkilat
Bekerja jarang berkeringat
Menikmati harta sampai akhir hayat
Dia pemimpin kita
Berjuta rakyat, telah kehilangan hak-haknya
Dibajak oleh pemimpin kita yang bejat
Risaulah hati rakyat
Dia pemimpin kita
Bersaing menjadi raja kecil daerah
Menikmati empuknya sofa kursi rakyat
Sambil menunggu gaji nikmat
Lihatlah tikus-tikus berdasi
Ramai-ramai sibuk korupsi
Perlu kita ketahui
Bukan tikus got korupsi
Sampai kapan daerah kami tertinggal seperti ini
Kapan daerah kami dibangun, dari sakit yang panjang
Dalam doaku, semoga pemimpin kita tidak tidur terlalu lama
Dalam doaku, agar kursinya tidak terlihat tumpukan dolar
Jakarta, 24 juni 2016
Penulis : Guntenda Halilintar
Foto : hilisangawola.wordpress.comKau berjanji atas nama tuhan
Bersumpah dibawa tumpangan kitab suci
Melayani rakya dengan sepenuh hati
Dihadapan rakyamu sendiri kau berjanji, setia membela sampai mati
Kau berjanji menjalankan tugasmu untuk rakyat bukan untuk koncomu
Kau berjanji dapat menyelesaikan semua persoalan selama lima tahun
Berjuta mata dan telinga
Menyaksikan janji dan sumpahmu itu
Rakyat menjadi saksi...!!!
Terlihat seorang imam, mengangkat kitab suci, meletakannya diatas ubun-ubun kepalamu
Kini kami datang menagih janjimu
Yang dulu kau ucapkan dihadapan imam, kami menjadi saksinya
Apakah sumpah dan janjimu itu masih setia
Ataukah kau hanya terus bungkam saja
Hei kau...!!!, kami melihat konco-konco mu
Datang berbondong-bondong menapaki jejak kakinya di pusaran ibu kota
Mereka perlahan merangkak menguasai sejengkal tanahmu
Sepertinya kau hannya terus memilih bungkam
Ada apa dengan mu
Tidakah kau melihat kelakuan bejat mereka
Apakah kau tidak punya sedikit rasa sakit hati
Kini sumpah mu tertimbun jabatan
Kau menindas rakyatmu demi kepentingan gerombolan
Kau membiarkan rakyat mu tertindas
Mereka menangis karena kelaparan
Sumpah mu menjadi kata-kata
Sumpahmu menjadi sampah
Baunya Menebar dipusaran ibu kota
Rakyat hanya mengisap tebaran bau sampah itu
Setiap hari kerjanya hanya membersikan sampah yang mengotori teras pariwisata
Jakarta, 24 Juni 2016
Berjuta mata dan telinga, Kau berjanji atas nama tuhan, MENAGIH JANJI MU, Rakyat menjadi saksi...!!!
Penulis : Guntenda Halilintar
Jika kamu ingin melihat dunia bersamaku
Maka bukalah matamu Jangan pernah menutupnya
Kita akan lihat bersama, lukisan indah karya sang pencipta
Sungguh agung lukisan karya nyata
Bukalah matamu
Jika aku punya kuasa Akan kulukiskan dunia yang sama, kupersembahkan untukmu
Jangan pernah bosan melihat aku
Aku hanyalah milikmu
Bukan milik siapa-siapa, hidupku seluruhnya hanya untukmu
Jagalah aku sampai akhir hayatmu
Maka aku akan, melimpahkanmu harta berlian sampai tujuh turunanmu
Jangan pernah beranjak dari sisiku
Jangan pernah kau gadaikan aku dengan emas perak
Sebab, aku lebih dari emas dan perak itu
Hartaku berlimpah ruah
Aku berjanji akan mensejahterahkan mu, sampai selama-lamanya.
Jakarta, 2 Juli 2016.
Penulis : Guntenda Halilintar
Tanah kelahiran ku
Tanah kelahiran ku
Kau tumpah darah ku
Kau tempat kehidupanku
Disinilah aku dilahirkan seorang ibu
Tanah ku manggarai
Selat sape dan wae mokel tanah terjanji
Padamu aku berjanji,
Akan sehidup semati
Lihatlah tanah ku
Dihimpun oleh pulau-pulau
Dan gunung-gunung menjulang tinggi
Itulah tanah kelahiranku, manggarai
Tanah kelahiranku
Aku melihat, setan-setan bergentayangan
Datang berbondong-bondong
Mereka bertuan dan beragama
Setan-setan itu
Menapaki jejaknya disetiap sisi lorong rongga kehidupan
Pemilik tanah, mulai kerasukan
Para tuan-tuan hanya bungkam
Tanah kelahiran ku
Dengarlah, tangisan bayi kecil
Menjerit ditengah malam karena kelaparan
Lantaran sang ibu tak punya asi
Sang ibu hanya pasrah dengan keadaan
Melihat setan-setan membajak haknya
Sementara sang ayah hanya bungkam
Dimanakah tanah yang bertuan...?
Lihatlah para jin-jin
Membangun istana di pesisir-pesisir pantai
Dengan kuasanya, ia mengeluarkan segala ijin-ijin
Tanpa perduli dengan suara-suara aktivis dan hirarki
Aku datang untuk protes
Atas kelakuan para iblis-iblis
Lewat sajak dan syair
Meski suaraku kecil diantara suara-suara besar
Lihatlah saudara-saudaraku
Lihatlah kelakuan bejat mereka
Hukumlah mereka sesuai keinginan mu
Sesungguhnya kamulah yang berhak atas tanah-tanahnya
Jakarta, 2 Juli 2016
Selasa, 21 Juni 2016
Penulis : Guntenda Halilintar
Untuk mu daerahku
Aku berjuang tanpa pamrih
Demi kejayaanmu sepanjang masa
Untuk tampil didunia yang baru
Keringat mengucur deras, membasahi tubuh
Setetes demi setetes menjadi kekuatan besar
Kedengkian, amarah kian tak terbendung lagi
Melihat para pencuri tiga serangkai
Pengorbananku tanpa pamrih
Para pencuri, mengusik keberadaanku
Pagi menjadi malam
Teriakan semangat juang hanya untukmu
Andai aku seorang saudagar kaya
Akan aku bangun rumah dari kaca
Untuk rakyat-rakyat jelata
Yang tak terhitungkan oleh mata
Andai aku jadi gubernur
Akan aku usir sekomplotan investor-investor
Perintah amanah undang-undang tidakku bangkangi
Aku tak mau jadi pencuri didaerahku sendiri
Andai aku jadi bupati
Tak mau memenangkan diri sendiri
Aku jaga kepercayaan rakyat ku
Ku gugatkan gubernur ku
Tak kubiarkan para kroni-kroni berbaju partai
Datang silih berganti
Mereka seperti benalu
Mengisap sendi-sendi kehidupan orang lain
Andai aku jadi pengusaha
Akan aku perbaiki jalan rusak "Lando-Noa"
Tak kubiarkan mereka menangis karena hasil jualannya tak terjual
Akan aku beri nafas kehidupan dari desa-kedesa
Wahai, kau generasi-generasi
Lihatlah para penjajah-penjajah kejih
Datang diundang, pulang diantar
Membawa hasil bajak dan hasil curi didaerahmu sendiri
Aku ingin bertanya padamu...!!!
Apakah kau mau jadi tamu didaerahmu sendiri...?
Tidakkah kau marah pada kelakuan bejat pemimpinmu...?
Sampai kapan kau diam dan bediri disetiap sisi pojok daerahmu sendiri...?
Busungkan dadahmu...!
Tegakan langkahmu...!
Lantangkan suaramu...!
"Kami menolak kehadiran kaum kapitalisme"
Lihatlah pada ujung tiang, ditengah pusaran ibu kota
Sang saka merah putih, melambai-lambai memanggilmu
Menyuarakan "usir para pencuri"
#PedeUntukNegeri
#PapaMintaPantai
Jakarta, 17 Juni 2016.
Senin, 13 Juni 2016
Karya : Yohanes Tenda
foto : pondokkecil.com
Berabat abat tinggal di rangat hanya ada rumah papan
Baru satu tahun tinggal di lambu, sudah ada rumah batu.
Sore sore mandi di kali pake sabun give, harum mewangi sepanjang hari.
Tiba di rumah, stel jeket, kecek senter.
Dari rumah ke rumah, duduk minum kopi sambil pangkul kaki.
Selasa pagi ke pasar Warloka, bawa tembako, pulang pikul ikan.
Hidup di lambur, memang adu hai enaknya.
Ini pantun ku alunkan,
Tenda em Gerak, namaku
foto : pondokkecil.com
Berabat abat tinggal di rangat hanya ada rumah papan
Baru satu tahun tinggal di lambu, sudah ada rumah batu.
Sore sore mandi di kali pake sabun give, harum mewangi sepanjang hari.
Tiba di rumah, stel jeket, kecek senter.
Dari rumah ke rumah, duduk minum kopi sambil pangkul kaki.
Selasa pagi ke pasar Warloka, bawa tembako, pulang pikul ikan.
Hidup di lambur, memang adu hai enaknya.
Ini pantun ku alunkan,
Tenda em Gerak, namaku
#PedeUntukNegeri
Disini kami bersuara
Untuk tanah tumpa darah
Dari ujung barat sampai ujung timur pulau flores
Kami teriak, menolak kaum kapitalis
Sekarang generasi kami bersuara
Membebaskan milik kami, dari cengkraman tangan para penguasa serakah (Lalim)
Sejak kau dilantik mengucapkan janji-janji suci
Kau bersumpah tidak menodai dan mengingkari kepercayaan kami
Kini kau bahagia diatas penderitaan kami
Bersama partai kau menghisap sari-sari tubuh kami
Kau menghancurkan jejak leluhur kami
Bertindak semena-mena dan membabi buta seperti babi
Dimana kah janji-janjimu dulu
Kini janji dan sumpahmu menjadi bau amis
Aromanya menebar bagai racun, melumpuhkan daya juang jiwa muda kami
Kemiskinan, pembodohan dan busung lapar hasil kerjaanmu
Wahai, kau pemimpin kami
Jangan sisihkan suara kaum muda
Tuntaskan tujuan otonomi daerah
Jalankan perintah amanah
Usir komplotan partai, yang menjadi kaki tangan “Neoliberalisme”
Atau kami sobek baju-baju itu
Tuntaskan hari ini, disini ditempat ini
Kami suara sejuta generasi muda Flores
Salam perjuangan...!!!
Lepaskan belenggu Neoliberalisme berbaju partai...!!!
Jakarta, 14 Juni 2016.
Disini kami bersuara
Untuk tanah tumpa darah
Dari ujung barat sampai ujung timur pulau flores
Kami teriak, menolak kaum kapitalis
Sekarang generasi kami bersuara
Membebaskan milik kami, dari cengkraman tangan para penguasa serakah (Lalim)
Sejak kau dilantik mengucapkan janji-janji suci
Kau bersumpah tidak menodai dan mengingkari kepercayaan kami
Kini kau bahagia diatas penderitaan kami
Bersama partai kau menghisap sari-sari tubuh kami
Kau menghancurkan jejak leluhur kami
Bertindak semena-mena dan membabi buta seperti babi
Dimana kah janji-janjimu dulu
Kini janji dan sumpahmu menjadi bau amis
Aromanya menebar bagai racun, melumpuhkan daya juang jiwa muda kami
Kemiskinan, pembodohan dan busung lapar hasil kerjaanmu
Wahai, kau pemimpin kami
Jangan sisihkan suara kaum muda
Tuntaskan tujuan otonomi daerah
Jalankan perintah amanah
Usir komplotan partai, yang menjadi kaki tangan “Neoliberalisme”
Atau kami sobek baju-baju itu
Tuntaskan hari ini, disini ditempat ini
Kami suara sejuta generasi muda Flores
Salam perjuangan...!!!
Lepaskan belenggu Neoliberalisme berbaju partai...!!!
Jakarta, 14 Juni 2016.
Rabu, 18 Mei 2016
Penulis : Guntenda Halilintar
Foto : www.mediaindonesia.com
Ketika kekuasaan berdiri diatas hukum
Maka hukum akan runtuh, Tak kala semua kebijakan menuai kritikan
Kekuasaan demi pencitraan semata.
Gonjang-ganjing ibu kota Sangat mengkhawatirkan,
Anjing berbulu domba suruan Kapitalis
Menebar pesona bagai gadis cantik
Demi tercapainya cita-cita
Sang Kapitalis menciptakan Suasana menegangkan di Ibu kota
Mulai dari isu sampah, klaim-mengklaim, sampai isu
Penangkapan para aktivis Sampai Isu pengamanan ibu kota
Seluru jajaran para penggonggong melepaskan barisan garda terdepan Menolak Perintah Konstitusi Per-UU No.8 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kab. Manggarai Barat
Jajaran Instansi Bungkam bagaikan mendekam dipenjara
Tak berbicara banyak, hanya menganggukan kepala sambil menikmati sebatang rokok dan secangkir kopi manggarai
Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Seolah Tak Berbicara banyak
Tanpa Kompromi Mengeluarkan Surat Izin Lingkungan
untuk Sang Pujangga PT. SIM
Penerbitan Izin BLH
Bapak Bokaptalis diam-diam menusuk dari belakang
Kebisingan ditengah ibu kota seolah dipandang sebelah mata
Sementara untuk melihat Uang melotot tak bicara panjang
Hei...!!! kau Bokaptalis, tidakah kau melihat, Ibu Kota sedang dirundung Duka Pembangunan
Pembangunan Infrastruktur Belum memadai, Jalan Lando-Noa, Krisis Air Minum, Minimnya Pelayan Kesehatan dll. Kenapa Engkau Bungka...!!! disetiap Persoalan yang ada.
Wahai...kau, Kaum penindas
Tidakah kau mendengar
Suara lantang dari mahasiswa-masiswa Manggarai Barat.
Mereka Berorasi, meyampaikan suara Pembaharuan dan Perubahan
tidakah kau melihat Aktivis-aktivis Manggarai Barat Bersuara
Mereka semua bersuara untuk melawan Privatisasi Pantai Pede...!!!
Menuntut engkau, mengembalikan aset daerah itu, menjadi rugi untuk dirimu sendiri
Kau diperintah oleh Undang-undang untuk menyerahkan seluru Aset daerah termasuk Pantai pede
Kini aktivis berjaga-jaga
Di pusaran ibu kota
Memantau sang anjing berbulu domba
Yang sedang mengekori Tuan-tuannya
Para Serdadu-serdadu menunggu perintah
Untuk membawa kau ketempat yang layak "JERUJI BESI"
Menghitung hari, menunggu waktu, masuk tahanan.
Musyawarah untuk mufakat disepelekan
Akankah masih ada pertanyaan-pertanyaan yang lain...
Aku menantimu di jeruji besi
Jakarta, 12 Mei 2016
Gonjang-ganjing ibu kota Sangat mengkhawatirkan,
Anjing berbulu domba suruan Kapitalis
Menebar pesona bagai gadis cantik
Demi tercapainya cita-cita
Sang Kapitalis menciptakan Suasana menegangkan di Ibu kota
Mulai dari isu sampah, klaim-mengklaim, sampai isu
Penangkapan para aktivis Sampai Isu pengamanan ibu kota
Seluru jajaran para penggonggong melepaskan barisan garda terdepan Menolak Perintah Konstitusi Per-UU No.8 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kab. Manggarai Barat
Jajaran Instansi Bungkam bagaikan mendekam dipenjara
Tak berbicara banyak, hanya menganggukan kepala sambil menikmati sebatang rokok dan secangkir kopi manggarai
Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Seolah Tak Berbicara banyak
Tanpa Kompromi Mengeluarkan Surat Izin Lingkungan
untuk Sang Pujangga PT. SIM
Penerbitan Izin BLH
Bapak Bokaptalis diam-diam menusuk dari belakang
Kebisingan ditengah ibu kota seolah dipandang sebelah mata
Sementara untuk melihat Uang melotot tak bicara panjang
Hei...!!! kau Bokaptalis, tidakah kau melihat, Ibu Kota sedang dirundung Duka Pembangunan
Pembangunan Infrastruktur Belum memadai, Jalan Lando-Noa, Krisis Air Minum, Minimnya Pelayan Kesehatan dll. Kenapa Engkau Bungka...!!! disetiap Persoalan yang ada.
Wahai...kau, Kaum penindas
Tidakah kau mendengar
Suara lantang dari mahasiswa-masiswa Manggarai Barat.
Mereka Berorasi, meyampaikan suara Pembaharuan dan Perubahan
tidakah kau melihat Aktivis-aktivis Manggarai Barat Bersuara
Mereka semua bersuara untuk melawan Privatisasi Pantai Pede...!!!
Menuntut engkau, mengembalikan aset daerah itu, menjadi rugi untuk dirimu sendiri
Kau diperintah oleh Undang-undang untuk menyerahkan seluru Aset daerah termasuk Pantai pede
Kini aktivis berjaga-jaga
Di pusaran ibu kota
Memantau sang anjing berbulu domba
Yang sedang mengekori Tuan-tuannya
Para Serdadu-serdadu menunggu perintah
Untuk membawa kau ketempat yang layak "JERUJI BESI"
Menghitung hari, menunggu waktu, masuk tahanan.
Musyawarah untuk mufakat disepelekan
Akankah masih ada pertanyaan-pertanyaan yang lain...
Aku menantimu di jeruji besi
Jakarta, 12 Mei 2016
Minggu, 01 Mei 2016
Doktrin Jhon Locke dan Montesquieu dalam tatanan sistem Trias Politica Indonesia.
Penulis : Guntenda Halilintar
Penulis : Guntenda Halilintar
Foto : akbardwirahmand.blogspot.com
Dalam
perkembangannya konsep trias politica merupakan pemisahan kekuasaan menjadi
pembagian kekuasaan. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan Negara
terdiri dari tiga macam kekuasaan, Yakni ; LEGISLATIF atau kekuasaan membuat
Undang-undang, EKSEKUTIF atau kekuasaan melaksanakan Undang-undang dan
YUDIKATIF atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-undang.
Trias
Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan (Functions) ini sebaiknya
tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan
oleh pihak berkuasa. Diharapkan hak Azasi warga negara lebih terjamin.
Doktrin
ini pertama kali dikemukakan oleh JOHN LOCKE (1632-1704) dan MONTESQUIEU
(1689-1755) dan pada taraf itu ditafsirkan sebagai PEMISAHAN KEKUASAAN (separation
of powers).
Checks
and Balances
(Pengawasan dan keseimbangan)
Ketiga Undang-undang Dasar Indonesia, tidak dijelaskan secara eksplisit mengatakan bahwa doktrin trias politica dianut, hanya semata-mata ketiga Undang-undang dasar menyelami jiwa dari dari DEMOKRASI KONTITUSIONIL, oleh karnanya disimpulkan bahwa Indonesia menganut trias politica dalam arti PEMBAGIAN KEKUASAAN.
(Pengawasan dan keseimbangan)
Ketiga Undang-undang Dasar Indonesia, tidak dijelaskan secara eksplisit mengatakan bahwa doktrin trias politica dianut, hanya semata-mata ketiga Undang-undang dasar menyelami jiwa dari dari DEMOKRASI KONTITUSIONIL, oleh karnanya disimpulkan bahwa Indonesia menganut trias politica dalam arti PEMBAGIAN KEKUASAAN.
Hal
ini jelas dari pembagian Bab dalam Undang-undang Dasar 1945. Diantaranya Bab
III Tentang kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab VII Tentang Dewan Perwakilan
Rakyat dan Bab IX Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Legislatif dijalankan
oleh Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Kekuasaan Eksekutif
dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh Menteri-menteri sedangkan Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung serta badan Kehakiman.
Sitem
Pemerintahan Indonesia adalah PRESIDENTIL, oleh karnanya Kabinet tidak
bertanggung jawab pada Dewan Perwakilan Rakyat, oleh karena itu tidak dapat
dijatuhkan oleh DPR dalam masa jabatannya. Sebaliknya juga Presiden tidak dapat
membubarkan DPR sebagaimana halnya dalam sistem PARLEMENTER di India dan
Inggris, jadi, pada garis besarnya, Ciri-ciri Azas Trias Politica dalam arti
Pembagian Kekuasaan terlihat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Masa
Orde Baru
UU Nomor 19 Tahun 1964 telah dicabut dan diganti dengan UU No. 14 Tahun 1970. Dalam Undang-undang ini Istilah trias Politica tidak dijelaskan secara eksplisit, akan tetapi Prinsip kebebasan HAKIM telah dihidupkan kembali.
UU Nomor 19 Tahun 1964 telah dicabut dan diganti dengan UU No. 14 Tahun 1970. Dalam Undang-undang ini Istilah trias Politica tidak dijelaskan secara eksplisit, akan tetapi Prinsip kebebasan HAKIM telah dihidupkan kembali.
Kesimpulannya
UU No. 14 Tahun 1970 dapat ditarik kesimpulan bahwa kita (Bangsa Indonesia)
pada garis besarnya telah kembali ke Azas Trias Politica dalam pengertian
sebagai PEMBAGIAN KEKUASAAN
"Doktrin Jhon Locke dan Montesquieu dalam tatanan sistem Trias Politica Indonesia", Checks and Balances., PEMBAGIAN KEKUASAAN
Langganan:
Postingan (Atom)