Kamis, 15 Oktober 2015

Published 23.50.00 by with 0 comment

MUNCULNYA CALON TUNGGAL PADA PILKADA SERENTAK 2015 YANG DIIKUTI OLEH 269 DAERAH DISELURUH INDONESIA.

Berawal dari koran Kompas edisi 10 Oktober kemairn, memuat berita mahkamah Kontitusi ( MK ), membahas Regulasi penanganan sengketa pilkada serentak dengan calon tunggal. tentu dalam benak kita masing-masing menimbulkan pertanyaan, bagaimana mekanisme pengaturan regulasi MK dalam penanganan sengketa hasil pilkada serentak 2015 dengan calon pengusung tunggal oleh Pemohon,,,?. 

Tentunya hal ini sangat menarik untuk dibahas, belum lama ini MK membahas regulasi calon tunggal dalam pilkada serentak 2015, kendati demikian tentu mengundang perhatian publik jika memang benar terjadi sengketa calon pemilih tunggal, pertanyaan sederhananya, siapa yang digugat jika terjadi penyelewengan dan atau kecurangan dalam menyelenggarakan penghitungan suara oleh Lembaga penyelenggara pemilihan umum (dalam hal ini lembaga terkait KPU),,,?. Tentu Mahkamah Konstitusi perlu mengambil sikap untuk menerbitkan peraturan khusus tentang sengketa pilkada calon pemilih tunggal, langkah ini untuk mengatisipasi terjadi sengketa pilkada.

Dalam rapat Koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada rabu (07/10) malam lalu sepakat untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan peraturan khusus tentang sengketa pilkada dengan calon tunggal. Hal ini sangat penting untuk dibahas  artinya untuk mengetahui siapa pihak yang memiliki Kedudukan Hukum tetap atau (legal standing) untuk mengajukan sengketa pilkada di MK, atau siapa yang berhak untuk mewakili yang tidak setuju pilkada calon tunggal untuk menggugat atau mempersoalkan hasil pemilu ke MK. Saat ini MK telah memiliki tiga peraturan MK terkait dengan sengketa pilkada serentak 2015, peraturan tsb : 1. Peraturan MK No. 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman penyusunan permohonan pemohon dan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait, 2. Peraturan MK No. 2 Tahun 2015 Tentang tahap, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota serta, 3. Peraturan MK No. 1/2015 Tentang pedoman beracara dalam perkara perselisian hasil pemilih Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(sumber kompas, 10/10)
 
beberapa daerah calon pilkada tunggal
1. Timur Tengah Utara NTT yang menyelenggarakan dengan calon tunggal
2. Kab. Blitar dengan calon tunggal
3. Tasik Malaya.
(sumber, kompas, 10 oktober)

Ini persoalan yang sangat serius tentu MK perlu melakukan pengkajian lebih dalam lagi misalnyaterhadap siapa menggugat siapa,,,?, siapa pemohon dan siapa termohon,,,?. untuk melakukan pengkajian lebih dalam lagi tentu MK perlu menggandeng seluruh elemen masyarakat dan lembga  terkait seperti KPU, BAWASLU serta Orman dan LSM untuk mengungkap kecurangan-kecurangan yang terjadi yang terjadi pada pilkada.

Mahkamah Konstitusi perlu bekerja lebih giat lagi seperti apa yang disampaikan oleh Bpk. Jokowi selaku Presiden RI, Bekerja dan Bekerja,  

Respon Positif dan Integritas
Perlu memberikan respon positif terhadap segala bentuk kecurangan-kecurangan dimasyarakat pada pilkada serentak 2015 demi tercapainaya cita-cita hukum yang seutuhnya. Kini saatnya Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menunjukan Integritasnya, bekerja secara Tranparasnsi untuk menentukan pemimpin yang beritegritas tinggi pula, saatnya MK bekerja Seprofesional Mungkin dan bukan tidak mungkin MK ambil bagian untuk menentukan pemimpin-pemimpin yang berjiwa Kenegaran untuk daerah.

sebisa mungkin untuk menghindari komonikasi politik dengan para calon kandidat pilkada, agar tidak terjadi penyelewengan hukum,  sebisa mungkin untuk menghidari praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) karena kami masih trauma pada masa kepemimpinan mantan ketua MK Akil Mocthar dalam sengketa pilkada karena menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan beberapa kasus sengketa pilkada di MK, serta tindakan pindana pencucian uang. terkait kasus sengketa pada pilkada Lebak Banten 2013, pilkada palembang pada 20 mei 2013, pilkada tapa nuli tengah dan berbagai kasus pilkada lainya. 

MK perlu membangun kinerja kerjanya, karena pada masa kepemimpinan Akil menurunya kepercayaan Publik terhadap Lembaga kehormatan tsb. semoga itu merupakan sejarah pertama dan terakhir pada tubuh MK yang lalai menangani berbagai kasus-kasus pilkada, karena pada dasarnya sengketa pilkada yang ditangani oleh MK merupakan pengadilan terkhir bagi para pencari kebenaran sengketa pilkada, itu berarti tidak ada upaya hukum lain selain di MK sendiri dan keputusan yang dikeluarkan olek Hakim MK merupakan keputusan MUTLAK yang memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak dapat dibandingkan lagi/digangu gugat. Terima atau tidak terima keputusan tetap pada keputusan seolah keputusan itu dikeluarkan dari mulut tuhan. hanya MK yang dapat memutuskan sengketa pilkada. ( Guntenda Halilintar)



 
    email this       edit

0 Komentar:

Posting Komentar