Pembentukan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menyediakan jalan hukukm untuk mengatasi berbagai perkara yang terkait dengan penyelenggara negara dan kehidupan politik, maka itu kedua konflik tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik kenegaraan tanpa pola penyelesaian yang baku, transpara, dan akuntabel tetapi dapat ditangani secara objektif dan rasional.
Penulis : Guntenda Halilintar
Berbicara
pilkada serentak 2015 tidak terlepas dengan berbicara fungsi dan kewenangan
Mahkamah Konstitusi yang sebagai lembaga pengawal Konstitusi. Dalam hal ini konflik pilkada yang berujung
pada sengketa. Menyimak sejarah berdirinya lembaga mahkamah
konstitusi di bangsa indonesia diawal dengan diadopsinya ide MK (
Constitutional Court ) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada
tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat 2, pasal 24c
dan pasal 7b Undang-undang Dasar Negara Repoblik Indonesia Tahun 1945 hasil
perubahan ke tiga yang disahkan pada 9 November 2001.
Pembentukan
Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menyediakan jalan hukukm untuk mengatasi
berbagai perkara yang terkait dengan penyelenggara negara dan kehidupan
politik, maka itu kedua konflik tersebut tidak berkembang menjadi konflik
politik kenegaraan tanpa pola penyelesaian yang baku, transpara, dan akuntabel
tetapi dapat ditangani secara objektif dan rasional.
Pilkada
serentak 2015 sebentar lagi akan digelar, pada tanggal 9 Desember 2015 bahkan
proses penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU
) sudah ditetapkan itu artinya Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah siap
mempresentasikan Visi Misi didaerah pemilihannya masing-masing.
Pilkada
serentak yang diikuti oleh beberapa kabupaten diseluruh daerah kabupaten/kota,
itu artinya dalam masa jabatan kepala daerah yang sudah sampai pada tahap 1
periode dalam 5 tahun, bagi kepala daerah yang belum habis masa jabatan dalam 1
periode tidak terlibat pilkada serentak 2015. Yang terlibat dalam pilkada
serentak 2015 hanya kepala daerah yang sudah habis masa jabatanya sampai pada
periode 2015.
Salah
satu kabupaten/daerah yang terlibat dalam pesta rakyat ini adalah Manggarai
Barat ( Mabar ), mengingat usianya masih seumur jagung sekita 12 tahun tak
kalah mabar sudah melahirkan beberapa tokoh yang selevel tokoh tingkat nasional
seperti Drs. Fidelis Pranda pada tanggal 1 September 2003 dilantik menjadi
pejabat bupati Kabupaten Manggarai Barat, serta pilkada pada tahap pertama
periode 2005-2010 terpilih Drs. Wilfridus Fidelis Prandra dan wakil Drs.
Agustinus C.H Dulla. Selain itu Bernadus Barat Daya, SH.,MH yang pada saat itu
menjabat KUPD Manggarai Barat sekaligus salah satu Pejuang Kabupaten Manggarai
Barat, Drs. Agustinus C.H Dulla sebagai bupati kedua. Masing-masing tokoh ini sudah mengukir prestasi dan sejarah tersendiri dalam membangun Mabar demi
kepentingan masyarakat mabart Mabar.ttttttttttlkajebw[.
Pada
tahun 2010, dilansungkan proses pilkada yang kedua, pada proses pilkada
2010 ini Drs. Agustinus C.H Dulla dan
Drs. Maximus Gasa dipercayakan oleh rakyat manggarai barat untuk periode
2010-2015 sebagai bupati yang kedua,
Tahun
2010 masih menyimpan sejarahnya tersendiri mengingat dimana pada saat itu. KPUD
manggarai Barat Thomas Dohu menetapkan Pasangan Calon Drs. Gusti Dula dan Drs.
Gaza Maximus menetapkan prolehan suara terbanyak pada pilkada periode 2010-2015
menimbulkan kontroversi hingga beberapa pasangan calon tidak menerima kekalahan
maka diajukan Gugatan Perkara ke
Mahkamah Kontitusi. Nomor
Perkara : 3II/2010, itu artinya Putusan Mahkamah Kontitusi menguatkan
putusan KPUD Mabar. ArtKemenangan diraih oleh Paket Gusti38/PHPU. D-VIII/2010, itu artinya
Putusan Mahkamah Kontitusi menguatkan putusan KPUD Mabar. Artinya Kemenangan
diraih oleh Paket Gusti,.ilotor7s
Terlepas
berbicara pilkada sesuai topik diatas yang dikupas secara mendalam merupakan “
MK Pintu terbuka untuk Pilkada Serentak 2015 “ pengertian “ Serentak “ ini
bukan hanya Pemilu kadanya tetapi setelah ditetapkan dalam satu tahap penetapan
oleh kpu artinya siapa yang terpilih Pelantikan juga diikuti secara serentak
diberbagai daerah yang mengambil bagian pilkada serentak 2015. Sangat menarik
bukan,,,?.
Dalam hal ini mahkamah
Kontitusi tidak tinggal diam saja artinya Mk mengambil bagian untuk menentukan
proses penetapan kepala daerah yang berkredibilitas serta berintegritas.
Mengingat fungsinya sebagai lembaga pengawal Konstitusi Mk mempunyai 4
kewenangan dan 1 kewajiban. Menurut pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 Juncto
padsal 10 UU No. 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yaitu : 1. Menguji
UU terhadap UUD ( Judicial Review ), 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD ( disputes regarding state
institutions authority), 3. Memutus pembubaran partai politik ( political
partys dissolution ), dan 4. Memutus perselisian tentang hasil pemilihan Umum (
disputes regarding general elections result ). Dan wajib memberikan
Langganan:
Postingan (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar