MAHKAMAH KONSTITUSI PINTU TERBUKA UNTUK PILKADA SERENTAK 2015

Pembentukan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menyediakan jalan hukukm untuk mengatasi berbagai perkara yang terkait dengan penyelenggara negara dan kehidupan politik, maka itu kedua konflik tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik kenegaraan tanpa pola penyelesaian yang baku, transpara, dan akuntabel tetapi dapat ditangani secara objektif dan rasional.
Penulis : Guntenda Halilintar


foto : google.com

Berbicara pilkada serentak 2015 tidak terlepas dengan berbicara fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang sebagai lembaga pengawal Konstitusi.  Dalam hal ini konflik pilkada yang berujung pada sengketa. Menyimak sejarah berdirinya lembaga mahkamah konstitusi di bangsa indonesia diawal dengan diadopsinya ide MK ( Constitutional Court ) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat 2, pasal 24c dan pasal 7b Undang-undang Dasar Negara Repoblik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan ke tiga yang disahkan pada 9 November 2001.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menyediakan jalan hukukm untuk mengatasi berbagai perkara yang terkait dengan penyelenggara negara dan kehidupan politik, maka itu kedua konflik tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik kenegaraan tanpa pola penyelesaian yang baku, transpara, dan akuntabel tetapi dapat ditangani secara objektif dan rasional.

Pilkada serentak 2015 sebentar lagi akan digelar, pada tanggal 9 Desember 2015 bahkan proses penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sudah ditetapkan itu artinya Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah siap mempresentasikan Visi Misi didaerah pemilihannya masing-masing.

Pilkada serentak yang diikuti oleh beberapa kabupaten diseluruh daerah kabupaten/kota, itu artinya dalam masa jabatan kepala daerah yang sudah sampai pada tahap 1 periode dalam 5 tahun, bagi kepala daerah yang belum habis masa jabatan dalam 1 periode tidak terlibat pilkada serentak 2015. Yang terlibat dalam pilkada serentak 2015 hanya kepala daerah yang sudah habis masa jabatanya sampai pada periode 2015.


Salah satu kabupaten/daerah yang terlibat dalam pesta rakyat ini adalah Manggarai Barat ( Mabar ), mengingat usianya masih seumur jagung sekita 12 tahun tak kalah mabar sudah melahirkan beberapa tokoh yang selevel tokoh tingkat nasional seperti Drs. Fidelis Pranda pada tanggal 1 September 2003 dilantik menjadi pejabat bupati Kabupaten Manggarai Barat, serta pilkada pada tahap pertama periode 2005-2010 terpilih Drs. Wilfridus Fidelis Prandra dan wakil Drs. Agustinus C.H Dulla. Selain itu Bernadus Barat Daya, SH.,MH yang pada saat itu menjabat KUPD Manggarai Barat sekaligus salah satu Pejuang Kabupaten Manggarai Barat, Drs. Agustinus C.H Dulla sebagai bupati kedua. Masing-masing tokoh ini sudah mengukir prestasi dan sejarah tersendiri dalam membangun Mabar demi kepentingan masyarakat mabart Mabar.ttttttttttlkajebw[.  




Pada tahun 2010, dilansungkan proses pilkada yang kedua, pada proses pilkada 2010  ini Drs. Agustinus C.H Dulla dan Drs. Maximus Gasa dipercayakan oleh rakyat manggarai barat untuk periode 2010-2015 sebagai bupati yang kedua,

Tahun 2010 masih menyimpan sejarahnya tersendiri mengingat dimana pada saat itu. KPUD manggarai Barat Thomas Dohu menetapkan Pasangan Calon Drs. Gusti Dula dan Drs. Gaza Maximus menetapkan prolehan suara terbanyak pada pilkada periode 2010-2015 menimbulkan kontroversi hingga beberapa pasangan calon tidak menerima kekalahan maka diajukan Gugatan Perkara  ke Mahkamah Kontitusi.          Nomor Perkara : 3II/2010, itu artinya Putusan Mahkamah Kontitusi menguatkan putusan KPUD Mabar. ArtKemenangan diraih oleh Paket Gusti38/PHPU. D-VIII/2010, itu artinya Putusan Mahkamah Kontitusi menguatkan putusan KPUD Mabar. Artinya Kemenangan diraih oleh Paket Gusti,.ilotor7s



Terlepas berbicara pilkada sesuai topik diatas yang dikupas secara mendalam merupakan “ MK Pintu terbuka untuk Pilkada Serentak 2015 “ pengertian “ Serentak “ ini bukan hanya Pemilu kadanya tetapi setelah ditetapkan dalam satu tahap penetapan oleh kpu artinya siapa yang terpilih Pelantikan juga diikuti secara serentak diberbagai daerah yang mengambil bagian pilkada serentak 2015. Sangat menarik bukan,,,?.

Dalam hal ini mahkamah Kontitusi tidak tinggal diam saja artinya Mk mengambil bagian untuk menentukan proses penetapan kepala daerah yang berkredibilitas serta berintegritas. Mengingat fungsinya sebagai lembaga pengawal Konstitusi Mk mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban. Menurut pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 Juncto padsal 10 UU No. 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yaitu : 1. Menguji UU terhadap UUD ( Judicial Review ), 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD ( disputes regarding state institutions authority), 3. Memutus pembubaran partai politik ( political partys dissolution ), dan 4. Memutus perselisian tentang hasil pemilihan Umum ( disputes regarding general elections result ). Dan wajib memberikan 

0 Komentar:

Posting Komentar