Doktrin Jhon Locke dan Montesquieu dalam tatanan sistem Trias Politica Indonesia.
Penulis : Guntenda Halilintar
Foto : akbardwirahmand.blogspot.com
Dalam
perkembangannya konsep trias politica merupakan pemisahan kekuasaan menjadi
pembagian kekuasaan. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan Negara
terdiri dari tiga macam kekuasaan, Yakni ; LEGISLATIF atau kekuasaan membuat
Undang-undang, EKSEKUTIF atau kekuasaan melaksanakan Undang-undang dan
YUDIKATIF atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-undang.
Trias
Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan (Functions) ini sebaiknya
tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan
oleh pihak berkuasa. Diharapkan hak Azasi warga negara lebih terjamin.
Doktrin
ini pertama kali dikemukakan oleh JOHN LOCKE (1632-1704) dan MONTESQUIEU
(1689-1755) dan pada taraf itu ditafsirkan sebagai PEMISAHAN KEKUASAAN (separation
of powers).
Checks
and Balances
(Pengawasan dan keseimbangan)
Ketiga Undang-undang Dasar Indonesia, tidak dijelaskan secara eksplisit mengatakan
bahwa doktrin trias politica dianut, hanya semata-mata ketiga Undang-undang
dasar menyelami jiwa dari dari DEMOKRASI KONTITUSIONIL, oleh karnanya
disimpulkan bahwa Indonesia menganut trias politica dalam arti PEMBAGIAN
KEKUASAAN.
Hal
ini jelas dari pembagian Bab dalam Undang-undang Dasar 1945. Diantaranya Bab
III Tentang kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab VII Tentang Dewan Perwakilan
Rakyat dan Bab IX Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Legislatif dijalankan
oleh Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Kekuasaan Eksekutif
dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh Menteri-menteri sedangkan Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung serta badan Kehakiman.
Sitem
Pemerintahan Indonesia adalah PRESIDENTIL, oleh karnanya Kabinet tidak
bertanggung jawab pada Dewan Perwakilan Rakyat, oleh karena itu tidak dapat
dijatuhkan oleh DPR dalam masa jabatannya. Sebaliknya juga Presiden tidak dapat
membubarkan DPR sebagaimana halnya dalam sistem PARLEMENTER di India dan
Inggris, jadi, pada garis besarnya, Ciri-ciri Azas Trias Politica dalam arti
Pembagian Kekuasaan terlihat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Masa
Orde Baru
UU Nomor 19 Tahun 1964 telah dicabut dan diganti dengan UU No. 14 Tahun 1970.
Dalam Undang-undang ini Istilah trias Politica tidak dijelaskan secara
eksplisit, akan tetapi Prinsip kebebasan HAKIM telah dihidupkan kembali.
Kesimpulannya
UU No. 14 Tahun 1970 dapat ditarik kesimpulan bahwa kita (Bangsa Indonesia)
pada garis besarnya telah kembali ke Azas Trias Politica dalam pengertian
sebagai PEMBAGIAN KEKUASAAN
0 Komentar:
Posting Komentar