Minggu, 01 Mei 2016

Published 15.41.00 by with 0 comment

Teori Klasik "TRIAS POLITICA"

Doktrin Jhon Locke dan Montesquieu dalam tatanan sistem Trias Politica Indonesia.
Penulis : Guntenda Halilintar

Foto : akbardwirahmand.blogspot.com

Dalam perkembangannya konsep trias politica merupakan pemisahan kekuasaan menjadi pembagian kekuasaan. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan Negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, Yakni ; LEGISLATIF atau kekuasaan membuat Undang-undang, EKSEKUTIF atau kekuasaan melaksanakan Undang-undang dan YUDIKATIF atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-undang.
Trias Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan (Functions) ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berkuasa. Diharapkan hak Azasi warga negara lebih terjamin.
Doktrin ini pertama kali dikemukakan oleh JOHN LOCKE (1632-1704) dan MONTESQUIEU (1689-1755) dan pada taraf itu ditafsirkan sebagai PEMISAHAN KEKUASAAN (separation of powers).
Checks and Balances
(Pengawasan dan keseimbangan)
Ketiga Undang-undang Dasar Indonesia, tidak dijelaskan secara eksplisit mengatakan bahwa doktrin trias politica dianut, hanya semata-mata ketiga Undang-undang dasar menyelami jiwa dari dari DEMOKRASI KONTITUSIONIL, oleh karnanya disimpulkan bahwa Indonesia menganut trias politica dalam arti PEMBAGIAN KEKUASAAN.
Hal ini jelas dari pembagian Bab dalam Undang-undang Dasar 1945. Diantaranya Bab III Tentang kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab VII Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Bab IX Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Legislatif dijalankan oleh Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh Menteri-menteri sedangkan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung serta badan Kehakiman.
Sitem Pemerintahan Indonesia adalah PRESIDENTIL, oleh karnanya Kabinet tidak bertanggung jawab pada Dewan Perwakilan Rakyat, oleh karena itu tidak dapat dijatuhkan oleh DPR dalam masa jabatannya. Sebaliknya juga Presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagaimana halnya dalam sistem PARLEMENTER di India dan Inggris, jadi, pada garis besarnya, Ciri-ciri Azas Trias Politica dalam arti Pembagian Kekuasaan terlihat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Masa Orde Baru
UU Nomor 19 Tahun 1964 telah dicabut dan diganti dengan UU No. 14 Tahun 1970. Dalam Undang-undang ini Istilah trias Politica tidak dijelaskan secara eksplisit, akan tetapi Prinsip kebebasan HAKIM telah dihidupkan kembali.
Kesimpulannya UU No. 14 Tahun 1970 dapat ditarik kesimpulan bahwa kita (Bangsa Indonesia) pada garis besarnya telah kembali ke Azas Trias Politica dalam pengertian sebagai PEMBAGIAN KEKUASAAN


    email this       edit

0 Komentar:

Posting Komentar