Rabu, 27 Desember 2017
Oleh : Guntenda Halilintar
Indahnya dunia ini membuatku terpaku
Seperti dunia hanya untuk diriku
Kupenjamkan mataku sejenak
Kunikmati hembusan angin
Kubiarkan ia menikmati dan merasuk dalam jiwaku
Sejuk, tenang, damai kurasakan
Membuatku seperti melayang kegirangan
Alam ini begitu indah
Wahai pencipta alam
Kekaguman ku sulit ku pendam
Pesonamu yang indah
Melengkapi kesempurnaan kepribadian ku
Semilir angin sore berhembus membentuk gelombang
Hingga menampar karang
Menghapus kesedihan menjadi senang
Aku ingin terbang
Melayang bersama burung mengitari laut biru
Membawaku ketempat rindang
Menikmati indahnya betangan laut
Ah,,,ku rasa aku jatuh cinta pada alam ini
Aku tak kuasa menghindarinya
Oh tuhan,,, mohon palingkan pandangku
Dari kejaauhan aku memanggil namamu
Adakah kau dengan teriakan ku
Sepenggal suara dari jiwa yang tersiksa.
Jakarta, 27 Desember 2017
Sajak
Oleh : Guntenda Halilintar
Situasi politik di ibu kota kian menarik
Memikat hati para dewa-dewa
Pengamat politik ikut mewarnai
Sampai pada membuat opini
Politik uang masih akan mewarnai kontestasi pemilihan umum
Para politisi terjebak dalam berpikir yang transaksional
Kata para Prof negara kita adalah negra hukum
Wakil rakyat sibuk membuat undang-undang
Masyarakat menanti keputusan tak bernyawa
Pemilu merupakan proses demokrasi
Memilih dan menentukan pejabat publik
Yang kemudian adalah biangnya korupsi
Perlu kita ketahui, koruptor bukan tikur got
Ketua partai sedang kampanye berantas korupsi
Kader-kader beramai-ramai korupsi
Partai dan politisi menghisap sari-sari tubuh rakyat
Situasi politik di ibu kota kian menarik
Ketika pejabat publik menular penyakit "blususkan"
Pratek politik uang bermetamorfosa
Ketika sumbangan sembako ditangan mertua
Ketika bagikan kopi dan sumbangan sapi
Wakil rakyat ramai-ramai reses dan studi banding
Hanya melahirkan wacana dan tidak terealisasi
Bagai obrolan tukang ojek yang tak ada ujung
Dewan perwakilan rakyat
Hidupnya tidak merakyat
Hidupnya bagai sang dewa
Masyarakat dijadikannya budak
Dewan perwakilan rakyat adalah dewan tanpa telinga
Kami bosan dengar lagu lama
Jakarta (Marga III), 17 Desember 2017
Oleh : Guntenda Halilintar
Images ; by Suara Merdeka |
Situasi politik di ibu kota kian menarik
Memikat hati para dewa-dewa
Pengamat politik ikut mewarnai
Sampai pada membuat opini
Politik uang masih akan mewarnai kontestasi pemilihan umum
Para politisi terjebak dalam berpikir yang transaksional
Kata para Prof negara kita adalah negra hukum
Wakil rakyat sibuk membuat undang-undang
Masyarakat menanti keputusan tak bernyawa
Pemilu merupakan proses demokrasi
Memilih dan menentukan pejabat publik
Yang kemudian adalah biangnya korupsi
Perlu kita ketahui, koruptor bukan tikur got
Ketua partai sedang kampanye berantas korupsi
Kader-kader beramai-ramai korupsi
Partai dan politisi menghisap sari-sari tubuh rakyat
Situasi politik di ibu kota kian menarik
Ketika pejabat publik menular penyakit "blususkan"
Pratek politik uang bermetamorfosa
Ketika sumbangan sembako ditangan mertua
Ketika bagikan kopi dan sumbangan sapi
Wakil rakyat ramai-ramai reses dan studi banding
Hanya melahirkan wacana dan tidak terealisasi
Bagai obrolan tukang ojek yang tak ada ujung
Dewan perwakilan rakyat
Hidupnya tidak merakyat
Hidupnya bagai sang dewa
Masyarakat dijadikannya budak
Dewan perwakilan rakyat adalah dewan tanpa telinga
Kami bosan dengar lagu lama
Jakarta (Marga III), 17 Desember 2017
Oleh : Don Corleone
Setiap Negara didirikan untuk mewujudkan kesejahteraan umum atau kebaikan warganya. Itulah tujuannya. Demikian pula halnya dengan Indonesia. “Melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, merupakan salah satu dari empat tujuan berdirinya negara Republik Indonesia
|
Images; by Google.com |
Diakui secara universal bahwa manusia (karena martabat luhurnya), tidak dapat dijadikan objek, tidak boleh dieksploitasi dan dimanipulasi untuk tujuan apapun. Tata tertib atau norma hidup (hukum) bersama masyarakat manusia, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat universal, ditetapkan dan diberlakukan atas dasar penghargaan dan perlidungan terhadap manusia. Begitu banyak deklarasi, protokol, dan konvenan internasional ditetapkan dan disepakati demi tujuan yang satu dan sama: penghargaan dan perlindungan terhadap keluhuran martabat manusia.
Indonesia sebagai suatu negara merdeka, menjadikan penghargaan dan perlindungan terhadap martabat luhur manusia, tujuan serta dasar keberadaannya. Baik pada rumusan tujuan negara maupu dalam pancasila, dasar negara, ditegaskan komitmen bangsa dan negara ini untuk menjunjung tinggi martabat manusia. Pada kenyataan rumusan normatif tersebut lebih merupakan sebuah ideal yang ingin dicapai, dan bukan deskripsi tentang fakta real bahwa martabat manusia sudah sungguh dihargai dan dilindungi di negara ini.Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburukdari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya pedagangan orang diberbagai negara termasuk di Indonesia dan berbagai negara-negara berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional.
Dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang disebutkan bahwa:
“Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, sehingga mempeoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi”.
Sementara pengertian tindak pidana perdagangan orang sendiri tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang rumusannya:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Sebelum diundangkannya UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum perdagangan orang mengacu pada pasal 297 KUHP. Namun sejalan dengan era globalisasi peraturan dalam KUHP ini dianggap tidak sesuai lagi, sehingga dilakukan regulasi hukum melalui tataran formulasi. Rergulasi hukum tentang perdagangan orang disesuaikan dengan sasaran pembangunan hukum nasional, yaitu meliputi kaidah-kaidah/ norma hukum, aparatur dan organisasi penegak hukum termasuk pelaku hukum pemerintah dan masyarakat Indonesia, bahkan sampai penyuluhan hukum, pelayanan hukum, dan pengawasan hukum.
Peraturan tentang perdagangan orang merupakan adanya pengakuan dari hukum dan bukan semata-mata didasarkan pada pelindungan hukum. Pengakuan dari segi hukum lebih penting dari perlindungan hukum, karena dalam pengakuan muncul adanya sikap bersama yang melekat dan bertujuan untuk keteraturan/ketertiban sebagia salah satu sarana untuk mencapai keadilan. Atas dasar itu hak terkait dengan status dan berakibat apabila berinteraksi dengan sesamanya.
“Demikian pula dengan pengakuan hukum terhadap hak asasi manusia sangat bergantung pada status manusia secara individual sebagai pengemban kodrat kemanusiaan. Namun menurut Sudikno Mertokusumo, setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi yang tidak terpisahkan yaitu hak dan kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban, demikian juga tidak ada kewajiban tanpa hak.”
Ada beberapa faktor yang menyebabkan tindak pidana perdagangan orang terjadi, salah satunya ialah kemiskinan. Kemiskinan telah mendorong anak-anak utuk tidak bersekolah sehingga kesempatan untuk mendapat keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja menyusut. Hal ini menyebabkan bnayak orang mudah ditipu olh pelaku perdagangan orang (trafficker). Keinginan untuk hidup lebih layak, tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, menyebabkan mereka dengan mudahnya direkrut oleh para pelaku perdagangan orang (trafficker).
“Menurut Endang Sri Hastuti, kejahatan tindak pidana perdagangan orang tampaknya sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan atau tergolong sebagai extra ordinary crime dan transnatioal crime. Pasalnya, kejahatan tersebut sudah bersifat meluas dan sistematis yang dari kondisi realistis di Indonesia telah menjadi perbuatan yang membahayakan tatanan kehidupan dan mengancam sendi-sendi kehidupan.”
Fakta perdagangan orang (human trafficking) dalam dekade terakhir ini menjadi sorotan berbagai pihak baik ditingkat nasional maupun internasional. Para pemerhati menyoroti segala sesuatu yang berkaitan dengan perdagangan orang, pelaku (trafficker), penegakan hukumnya hingga penanganan korban perdagangan orang (trafficking), serta pemulihan hingga rehabilitasi dan reintegrasi korban perdagangan orang.
Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. Dengan peraturan perundang-perundangan yang sudah ada, seharusnya pemerintah Indonesia bisa menjerat pelakunya dan memberikan perlindungan bagi korban. Pemerintah Indonesia yang dimaksud di sini adalah pihak aparat penegak hukum, yang termasuk di dalamnya adalah polisi, jaksa, dan hakim.
Dalam menegakan hukum khususnya tindak pidana perdagangan orang, aparat hukum dirasa kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini terlihat dari adanya kurang koordinasi antara aparat penegak hukum sehingga terkadang hanya pelaku kelas teri saja yang ditangkap sedangkan para pemodal dan beking dari tindak pidan tersebut tidak dapat tersentuh.
Kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di NTT. diantaranya kasus tindak pidana perdagangan orang di Kupang NTT dengan terdakwa Helena Pakpahan merupakan contoh kasus yang terjadi pada tahun 2016. Perbuatan terdakwa yang merekrut dan menampung korban, Eki Evita Selan (17) untuk diberangkatkan ke Medan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) tanpa seizin orang tua korban merupakan tindakan penculikan seseorang yang melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan pasal 2 Undang-Undang No. 21 tentang PTPPO.
Kemudian kasus yang terjadi di Kab. Ende NTT dengan terdakwa Habiba Muhamad. Dimana terdakwa diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang pasal 10 Jo pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 21 tahun 2007. Contoh kasus diatas menggambarkan bahwa pentingnya upaya pencegahan dan penanggulan permasalahan ini dilakukan ditingkat internasional, lokal dan regional, dengan melakukan kerja sama dan bekerja keras untuk mencegah permasalahan ini. Bukan hanya pemerintah dan pihak kepolisian tetapi semua instansi-instansi yang terkait misalnya dinas sosial, dinas kependudukan, LSM dan semua elemen dalam masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ini. (AL/MB.HT/glarangkempo.blogspot.com)
Jakarta (Marga III), 17 Desember 2017
Kamis, 14 Desember 2017
Images; by Dinarfirts.org |
Oleh : Guntenda Halilintar
Jangan menebar janji seperti politisi
Berjuang pada pesta demokrasi
Sepertinya semakin menjadi-jadi
Indonesia darurat korupsi
Korupsi bentuk penghisapan yang paling kotor dan kejam
Negara tak mampu membendung
Rakyat jelata ditindas oleh dua kepentingan kaum kapitalisme dan komunisme
Jangan menebar janji seperti politisi
Negara harus konkrit bicara perubahan
Ketimpangan sosial dapat dihapuskan
Melalui perjuangan atau "REVOLUSI"
Ekonomi
Sosial dan,
Politik
Sehingga dapat dibangun sebuah negara
Bebas Dari;
Korupsi
Kolusi dan,
Nepotisme
Jangan menebar janji seperti politisi
Melepaskan diri dari pengisapan dan penindasan Klas KAPITALISME
Menyelamatkan rakyat jelata
Kemiskinan
Kesengsaraan dan,
Penderitaan panajang
Jakarta (Marga III), 14 Desember 2017
Selasa, 12 Desember 2017
images by memorial anual 2016
Seorang wanita yang ada di rumah seberang tempat tak terpakai mengamatiku dengan pandangan aneh. Memakai gaun yang tak asing lagi dengan warna kemerahan dan tembus pandang nampak wajah ramah senyum menyapaku, Akupun tersenyum sekedar basa-basi lalu segera menuju pintu depan rumah sahabatku (sebut saja namanya Clara) dan memencet bel pintu.
Tak lama pintu itu pun terbuka.
Wajah bulat culun dengan rambut yang mulai memutih tersenyum lebar melihatku. Pemilik wajah itu bertubuh gemuk pendek, terlihat lucu dengan pakaiannya yang sama sekali ngga matching, baju model hawai warna hijau dengan kembangan kuning, serta celana gombrong warna merah terang (kaya lampu lalu linta merah, kuning, hijo)
Dengan ramah menyapa ku, oh...aku lupa dia Opanya Clara.
Tidak lama kemudian Clara pun datang menyapaku dengan ramah. Hai..., apa kabar,,,? Sudah lama tidak ketemu. Sempat Ia bertanya profesi Ku. Aku tersentak diam tak perduli dengan keramahannya, bahkan aku tak menjawab pertanyaanya, aku terbius oleh senyumnya, dalam hati aku berkata; ya tuhan engkau sungguh adil, ternya dialah selama ini yang engkau kirimkan lewap mimpi-mimpiku, Dan saat ini engkau hadirkan dia dihadapanku. (gth)
images by FraanM.Rainboe
Kelembutan hatinya membuatku terpana
Di saat aku memandang senja
Sama seperti melihat keindahan wajahnya.
Sungguh kuat dia menghadapi ini semua
Menghadapi keaadaannya yg begitu nyata.
Merasakan penderitaannya sendirian.
Dan mengukur penderitaan diatas mimpi
Dia sosok yang kuat Dan tegar
Tapi, aku memandang hatinya begitu lembut hingga membuatku merasa seperti berada di atas awan.
Meskipun dia kuat Dan tegar
Tetap saja dia butuh perhatian
Butuh kelembutannya
glarangsenge.blogspot.com
Oleh : Guntenda Halilintar
Sore itu masih dipantai pede
Deburan ombak bergemuruh menyapa sisi tepian
Hembusan angin sepoi membelai raga
Seperti nada pada irama lagu kemerdekaan
Dedaunan dan ilalang ikut bersoraksorai
Suara Guntur bergemuruh pertanda protes keras terhadap kekejaman kaum kapitalisme
Jejak-jejak para penghianat diatas pasir putih masih membekas, hingga tak mampu dihapus ombak
Roh-roh jahat bergentayangan dimana-mana
Merasuki jiwa para politisi
Katanya pelaku demokrasi
Ternyata pelaku pencuri
Tali-tali dari orang mati
Telah membelit pantai pede
Perangkap-perangkap maut telah terpasang dimana-mana
Rupa mereka seperti singa
Bernafsu untuk menerkam
Mulutnya penuh dengan sumpah serapah dengan tipu daya dan penindasan
Dilidahnya ada kelaliman Dan kejahatan
Matanya mengintip orang yang lemah
Sesungguhnya, mereka itu Hamil dengan kejahatan
Ia mengandung KElALIMAN dan melahirkan DUSTA
Indahnya pantai pede dikala senja
Langit menjelma menjadi pelangi
Tampak seperti warna baju PARTAI
MERAH
KUNING
BIRU
Wahai kaum Neoliberalisme
Siapa bilang pantai ini diam
Seperti pemimpin mu yang
Pantai pede ingin bicara
Dengarlah bisikan ombak yang menampar karang
Hembusan angin membelai raga
Langit menjelma tiga warna
Terkutuklah iblis yang mengisap sari-sari tubuh kami
Rungkam, 10 November 2017
Langganan:
Postingan (Atom)