Rabu, 30 Desember 2015

Published 21.56.00 by with 0 comment

PEMBUATAN FILM DKUMENTER

PEMBUATAN FILM DKUMENTER
Untuk ditayangkan di Kampus Universitas Borobudur dan diputar pada tanggal 17 Januari 2016, yang akan dihadiri oleh tim Juri Perfilman Indonesia.
            Kumpul pada tanggal 07 Desember 2015

UKM – FLOBAMORA UNIVERSITAS BOROBUDUR
Yang akan dibahas dalam film ini adalah mengenal  sistem perkawinan adat istiadat budaya Orang Kempo Kec. Sano Nggoang Kab. Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
SISTEM PERKAWINAN BUDAYA KEMPO – MANGGARAI BARAT
ALUR CERITA SKENARIO AWAL
Pihak Laki-laki         : Fendi
Pihak Perempuan  : Siska
Ket : Pihak laki-laki yang diperankan oleh saudara FENDI sebagai Pihak (WOE) yang biasa disebut (Saudara Laki-laki). Sementara Pihak Perempuan yang diperankan oleh Saudari SISKA sebagai Pihak (INAME) yang biasa disebut ( Saudari Perempuan ).
Dalam sebuah prosesi perkawinan adat Kempo Manggarai Barat yang melibatkan dua belah pihak utama yaitu Iname  (Pihak Perempuan) dan Woe (Pihak Laki-laki). Dalam hal ini sebagai Pihak pertama yang melibatkan terlibat dalam Sistem Perkawinan adat Kempo, dikatakan pihak pertama karena masih ada pihak-pihak yang lain yang tidak terlibat lansung, namun memiliki peran yang penting dalam prosesi perkawinan tersebut.
Selanjutnya pihak WOE memiliki kewajiban untuk menyanggupi PACA( Mas Kawin) yang diminta pihak INAME yang sudah disepakati dalam NEMPUNG (Rembuk, Rapat, Musyawarah bersama antara pihak WOE dan pihak INAME). Semua itu diatur dalam CEKI (Aturan dan tata cara Umum yang sudah menjadi Tradisi) dan CEKI itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak, dalam prosesi perkawinan yang berlansung.
Gambaran singkat mengenai Prosesi Perkawinan Adat Kempo.
PACA (Mahar/Mas Kawin)
Prosesi Perkawinan Masyarakat Kempo ata ATA (Orang) Kempo atau ATA Manggarai pada umumnya, ALA WINA (perkawinan) merupakan bagian dfari siklus kehidupan manusia, sesuai dengan tujuan dari KAENG KILO (Hidup Berumah Tangga) yaitu TAU BEKA AGU BUAR (Melanjutkan Keturunan).
Prosesi perkawinan adat istiadat juga merupakan peristiwa yang sangat penting bagi seseorang yang mau melansungkan pernikahannya, banyak hal yang dihadapkan dari tiap tahap-tahap yang dilalui oleh kedua belah pihak yang dikatakan Pihak WOE dan Pihak INAME. Tentunya tiap-tiap tahap yang dilaluinya banyak pelajaran yang dipetik oleh pihak laki-laki maupun perempuan sebagai fondasi dasar dalam pengurusan sistem prosesi perkawinan adat istiadat orang KEMPO, dan dari tiap-tiap tahap inilah yang membuat seseorang menjadi dewasa baik dalam berpikir maupun dalam berprilaku, serta hal ini akan menjadi modal dasar bagi SUAMI ISTRI untuk melahirkan Generasi baru.
Perkawinan adat istiadat ini tentunya diwariskan secara turun temurun dari para leluhur, dalam prosesi ini melibatkan banyak pihak baik secara lansung maupun secara tidak lansung, hal inilah yang membuat ATA (orang) Kempo sadar dan paham betul bahwa bagaimana proses atau ada proses yang dilalui untuk mencapai sebuah titik PERKAWINAN. Proses ini telah diatur oleh EMPO PU’UNG (Para Leluhur) dalam sistem perkawinan adat istiadat ATA KEMPO yang bisa dikatan SEMPURNA yang telah diatur dalam sistem HUKUM TIDAK TERTULIS yaitu HUKUM ADAT (Ttradisi). Didalamnya tertuang dasar pemikiran,  tata cara sebagai panduan, pengawasan dan sanksi-sanksi.
Karena perkawinan ini melibatkan banyak pihak secara otomatis banyak pula orang yang mengetahui hal ini, jadi yang walaupun belum ada kitab tertulisnya, namun semua orang tahu tentang hal prosesi perkawinan tersebut meskipun tingkat pemahaman tiap orang berbeda dalam menafsirkannya. Begitu juga halnya bagi pihak yang terlibat lansung maupun tidak terlibat lansung dalam prosesi perkawinan tersebut sudah tentu tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
PROSES PEMBICARAAN PACA DALAM ADAT KEMPO-MANGGARAI BARAT
Meskipun ATA KKEMPO (masyarakat kempo) hidup dan dibesarkan dengan adat istiadat namun mengenai pembicara dalam hal prosesi perkawinan, tidak semua orang kempo bisa melakukanny, butuh pemahaman, pembelajaran dan pengalaman yang didapat secara otodidak, hal ini banyak generasi yang tidak paham yang pembiicaraan sistem adat dalam hal perkawinan karena generasi pada umunya tidak mau belajar dan tidak mau terlibat dan turut ambil bagian dalam prosesi perkawianan, karena bagi mereka yang paham pembicaraan adat istiadat yang didapatkan secara otodidak pro aktif dalam prosesi perkawinan dan ambil bagian dari sebuah pembicaraan adat perkawianan maka dengan sendirinya pengetahuan itu akan didapat, intinya adalah bagi mereka yang pro aktif mereka yang lebih mengetahui banyak hal mengenai sistem pembicaraan adat perkawinan dan bagi mereka yang pasif tentu tidak mengetahui banyak hal mengenai pembicaraan prosesi perkawinan, dan meskipun dia sudah berkeluarga.
Hanya orang-orang tertentu atau kedudukan tertentu yang mampu dan diharuskan untuk belajar dan memahami setiap lika-liku JAONG KIMPU (pembicaraan tentang perkawinan adat). Misalnya seorang TUA BATU (Kepala Klan), sesuai kedudukan dan tanggung jawabnya harus bisa menjadi pemimpin bagi KLANnya termasuk tenggung jawab untuk melaksanakan perkawinan anggota KLAnya karena perkawinan adat istiadat orang Kempo tidak saja mengikat antar dua insan namun juga keluarga orang tua mereka hingga ke tingkat Klan.
PERAN PATENG(juru bicara) DALAM PROSESI PERKAWINAN KEMPO-MANGGARAI BARAT.
Seorang PATENG (juru bicara) bukan saja sebagai LETANG LEMA LARO JAONG (Penyambung Lidah) namun juga harus bisa Menyanggah, Menyimpulkan, dan Memahami arah pembicaraan lawan bicara, PATENG juga adalah JURU RUNDING ULUNG, yang mempengaruhi sebuah kesepakatan, tentunya setelah berdiskusi dengan tetua yang lain.
Perundingan yang telah dibuat menjadi kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh kedua belah pihak yaitu pihak WOE dan pihak INAME, jika ada perubahan atau melanggar kesepakatan pada tahap ini, maka akan diketahui siapa yang tidak KONSISTEN dan perlu untuk belajar lagi soal tata cara adat istiadat perkawianan. Pada tahap ini akan dikenai sanksi pada saat itu juga dan segera dilaksanakan sebelum pembicaraan berlanjut ke tahap berikutnya atau jika pelanggaran sdangat krusial maka kesepakatan pun bisa saja dibatalkan. Karena yang terlibat dalam pembicaraan ini adalah pihak-pihak atau orang yang telah memahami lika-liku adat, dan hal ini juga bisa diketahui dari cara dia berbicara dan mengambil kesepakatan dan atau keputusan. Disisi lain juga akan terliaht bagi mereka ynag mengerti adat istiadat, sudah pasti tidak mempermalukan dirinya sendiri dan orang lain, atau pihak WOE dan pihak INAME tentu hal ini sudah dikemas dengan baik dan telah memperhitungkan apa yang menjadi untungnya berbuat seperti itu. Maka peran PATENG (peyambung lidah/juru bicara) sangat penting, tentu pengalaman seorang PATENG juga tidak bisa diragukan lagu.  



KESEPAKATAN BERSAMA DALAM MENENTUKAN
PACA (Mahar/Mas Kawn) OLEH KEDUA BELAS PIHAK
kesepakatan antar kedua belah pihak dalam menentukan besaran nilai PACA sudah menjadi kesepakatan bersama, pada saat BARO NAI (Lamaran), JAONG KIMPU (Pembicaraan mengenai penentuan besarnya nilai paca) akan dilakukan. Berapa RENTA ( Besaran Nilai Paca) akan diberikan oleh pihak INAME, sementata WOE akan POKA (menentukan batas kesanggupan). Tetapi jika RENTA dirasa mampu untuk dipenuhi oleh pihak WOE maka paca sudah disepakati. Itu artinya keputusan itu sudah menjadi keputusan mutlak dan atau final dan tidak dapat diganggugugat lagi, namun jika dirasa terlalu tinggi maka pihak WOE akan ditawar lagi untuk menurunkan nilainya, disinilah butuh keahlian seorang PATENG (juru bicara) yang juga sebagai LETANG LEMA LARO JAONG (penyambung lidah) disini terjadi pembicaran yang alot untuk menemukan titik temu, dan disepakati nilai PACA tersebut, tarik ulur pembicaraan yang dimaksut adalah mencari jalan keluar yang terbaik agar tidak memberatkan salah satu pihak, perlu diketahui dalam hal ini bukan terkait tawar-menawar seperti beli ikan dipasar karena sasaran pembicaraanya berbeda lebih kehal KAWE SALANG DIA (mencari jalan keluar yang terbaik) mengenai ketetapan PACA dan tata cara yang akan digunakan dalam prosesi perkawinan yang akan berlansung.
Menurut Penulis dalam hal ini Pihak INAME yang menghitung mengenai besaran PACA yang sudah disepakati dalam RAPAT Internal Pihak INAME dan besaran PACA tersebut akan disampaikan pada pembicaraan bersama antara Pihak INAME dan Pihak WOE. Sementara Pihak WOE sebagai orang yang mencari besaran yang telah ditentukan oleh INAME.



INAME           :  Menghitung
WOE               :  Mencari
Setelah mencapai kesepakatan bersama saat BARO NAI (Lamaran) antara  kedua belah pihak, maka pada saat NEKI CA WEKI (Pernikahan) tinggal dilanjutkan dengan penyerahan besar nilai PACA oleh pihak WOE, dan sudah menjadi JAONG ATA PULI KITEK (pembicaraan yang sudah disepakati bersama) dan tidak ada perubahan kesepakatan lagi. #GT

                                                                                    Jakarta, 19 November 2015

                                                                                                Penulis Guntenda

                                                                                                      
    email this       edit

0 Komentar:

Posting Komentar